ACEH TAMIANG – Permasalahan yang dialami warga pemilik tanah yang terkena dampak negatif dari pekerjaan Normalisasi Dinas Pekerjaan Umum pada Bidang Pengairan di Dusun Apok Kampung Pangkalan Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang telah merugikan warga pemilik lahan.

Ketua HIPMIKIMDO Aceh Hj. Fitriani Abdullah, SE,. kepada media ini minggu (10/12/2017) di Citra Cafe Langsa, sangat menyesalkan karena permasalahan yang merugikan beberapa warga pemilik tanah tersebut.

“Saya dan rekan-rekan HIPMIKIMDO sudah melayangkan surat ke DPRK Aceh Tamiang dan memohon bantuan dari LSM Lembahtari, Alhamdulillah surat direspon dan kami bisa duduk dilokasi pekerjaan Normalisasi yang terletak di Dusun Apok Kampung Pangkalan pada hari Jumat (08/12/2017)  yang lalu bersama Ketua DPRK Fadlon dan beberapa anggota DPRK Aceh Tamiang”, ujar Hj. Ftriani. 

Hj. Ftriani mengatakan, pekerjaan Normalisasi yang dikerjakan oleh pihak PU Aceh Tamiang di bidang pengairan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik lahan. 

“sebelumnya parit tersebut hanya berukuran 2 meter tatapi sekarang lebih lebar menjadi 4 meter, akibatnya tanah warga banyak yang terpakai dan beberapa pohon sawit di pinggir normalisasi tersebut tumbang,” kata Hj. Fitriani. 

Hj. Ftriani menambahkan, dirinya memohon dan meminta agar dibuatkan Titi penyeberangan, Parit Cacing, Pintu Air, ganti rugi pohon sawit yang rusak dan tumbang serta bedengan tersebut harus dikembalikan seperti sediakala.

Sementara itu DPRK Aceh Tamiang berkomitmen untuk memenuhi permintaan warga tersebut agar permasalah ini tidak berkepanjangan.  

Hj. Ftriani juga meminta kepada pihak PU Aceh Tamiang Di Bidang Pengairan untuk segera menyesaikan masalah hal tersebut, dan bila hal dimaksud tidak juga segera di penuhi permintaannya. “kami tidak segan-segan melaporkan kepada  pihak hukum yang berkompoten di Negara Republik Indonesia ini,” tutur Hj. Ftriani. (Iqbal/Tim)