JAKARTA – Rapat pimpinan DPR menetapkan Fadli Zon sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR, itu dilakukan setelah Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR. Keputusan diambil setelah dua pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon menggelar rapat pimpinan.

“Plt Ketua DPR adalah Wakil Ketua Bidang Korpolkam, dalam hal ini saya akan menjalankan Plt ketua sampai adanya ketua atau pimpinan definitif,” ujar Fadli dalam konferensi pers, Senin (11/12/17) siang.

Rapat pimpinan dihadiri Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan Fadli Zon. Sementara Wakil Ketua DPR lainnya Agus Hermanto sedang tidak berada di Jakarta. Sebelumnya pengunduran diri Setya Novanto dari Ketua DPR disetujui oleh rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan dibacakan di rapat paripurna.

Keputusan itu dilakukan setelah membahas surat yang ditandatangani oleh Novanto dan pengurus DPP Partai Golkar. Persetujuan Bamus itu menjadikan posisi Ketua DPR kosong.

Dalam surat lain, Novanto sedianya merekomendasikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Aziz Syamsuddin menempati posisi Pimpinan DPR. Akan tetapi, lebih dari setengah Fraksi Golkar tak menginginkan keputusan yang dinilai sepihak itu. Hasilnya, Aziz pun batal dilantik dalam rapat Paripurna.

Fadli mengatakan bahwa dirinya ditunjuk sebagai Plt Ketua DPR karena Setya Novanto sudah mengundurkan diri sebagaimana surat yang diterima pimpinan DPR pada 6 Desember 2017. Jabatan tersebut akan berlaku selama DPP Partai Golkar yang berhak mengisi posisi pimpinan DPR telah memberikan rekomendasi resmi.

Menurut kader Gerindra itu, posisi Plt Ketua DPR akan terus diembannya hingga Ketua DPR definitif terpilih. Jika masa sidang berikutnya Golkar tak kunjung menetapkan, maka Ia akan tetap menjabat Plt Ketua DPR.

Pimpinan DPR akan menunggu pengajuan pergantian ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar setelah DPR memasuki masa reses pada Selasa 12 Desember 2017. (Jones)