JAKARTA – Pelaku pencurian sepeda motor diringkus jajaran SatReskrim Polsek Tambora Jakarta Barat. Penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Erick E Sitepu berhasil meringkus satu dari dua pelaku berinisial NN (40). Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial BB berhasil kabur dan masih dalam pengejaran. 
Kedua pelaku melakuan pencurian sepeda motor milik Lip Min (35) di Jl. TSS Gg. Cahaya Rt.003/01 No.163 Kel. Duri Utara, Kec. Tambora, Jakarta Barat, Senin (11/12/2017) sekira pukul 03.00 pagi. 

Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Seperti pelaku N.N bertugas sebagai yang mengambil sepeda motor, sedangkan TSK B.B (DPO) bertugas mengawasi keadaan sekitar. 

“Jadi kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak gembok pagar dan mencongkel kontak kunci motor menggunakan Kunci letter L yang sudah disiapkan,” ungkap Slamet, Selasa (12/12/2017).

Slamet menuturkan, saat mencongkel kunci kontak motor, kunci letter L yang digunakan oleh pelaku patah. Akibatnya, pelaku tidak dapat menyalakan mesin motor. Kemudian, oleh pelaku sepeda motor tersebut dituntun keluar. Namun, saat akan mendorong, pemilik atau korban sepeda motor melihatnya spontan korban teriak ‘maling maling’. 

“Saat itu Unit Buser Reskrim Polsek Tambora yang sedang melaksanakan observasi wilayah mendengar teriakan tersebut dan melihat pelaku NN sedang dikejar korban. Pada saat itu juga, pelaku berhasil diamankan. Namun satu pelaku berhasil kabur,” ujarnya. 

Sementara, Kanit Reskrim AKP Erick E Sitepu menambahkan, modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya yakni mencari sasaran terhadap sepeda motor yang diparkir di halaman rumah. Kemudian dengan menggunakan kunci “L”, pelaku merusak kunci stang sepeda motor yang terkunci sehingga rusak, dan stangnya dapat digerakan tidak terkunci. 

“Modus pelaku mencari sasaran secara rundom. Ada sepeda motor parkir didepan rumah langsung sikat,” tuturnya. 

Dari tangan pelaku, petugas amankan barang bukti berupa 1 Sepeda motor merk Yamaha XEON No.PoI.B-3499-BW. Sedangkan barang bukti lainnya seperti kunci L dibawa temannya yang kabur. 

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (Leman)