JAKARTA – Gebrakan Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah Edy Sumantri beserta jajarannya akan mendatangi pemilik mobil mewah yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga tiga tahun bakal didatangi ke rumah pemilik dan akan diderek.

“Dengan tindakan derek ini diharapkan agar pemilik kendaraan mewah ini jera, dan mau membayar pajak, sebagai kewajiban warga negara yang baik mentaati peraturan,” demikian dikatakan Edy di gedung DPRD. Rabu (13/12/2017). 

Lebih lanjut dia mengatakan akan kejar dan buru ke rumah-rumah pemilik mobil mewah tersebut dengan mendatangi rumahnya. “dengan cara diketuk pintu rumah untuk ditanyakan kapan menunaikan kewajibannya membayar kendaraannya,” ujar Kepala Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edy.

Edy Sumantri didampingi Kepala Samsat Polda Metro Jaya Chairil Anwar menambahkan, potensi pajak yang masih terutang, belum dibayarkan wajib pajak mencapai Rp 1,7 triliun pada 2017 ini. 

“Karena Salah satu potensi pendapatan asli. Daerah (PAD) adalah dari pajak PKB dan BBMKB. dan lebih anehnya banyak para wajib pajak sengaja menugggak pajak kendaraan mewahnya, mereka sengaja mengumpet-umpetkan, mobil ke garasi tetangga atau saudara dan teman dekatnya,” terangnya. 

Secara umum dan garis besarnya, hingga Senin (11/12) target pencapaian pajak asli daerah telah mencapai 95 persen. padahal ditargetkan 100 persen. Sampai hari ini target pencapaian tinggal 5 persen saja yang belum patuh membayar pajak.

“jelasnya dan nanti kita akan turun ke masyarakat melakukan sidak kepada pemilik kendraan mewah yang menunggak pajak hingga tiga tahun,” tandasnya. (Navis)