LANGSA – DPC Aksi Kesetiakawanan Sosial Indonesia Raya (AKSIRA) Kota Langsa meminta pihak penegak hukum untuk mengusut dengan tuntas kasus dugaan mark up pengadaan mesin genset 500 KVA dan instalasinya di RSUD Langsa senilai Rp1,8 miliar yang bersumber dari APBK tahun 2016. Hal tersebut disampaikan Ketua DPC AKSIRA, Adami kepada Indonesia parlemen .com, Jumat (15/12/2017), di Langsa.

“Karena dalam penanganan kasus tersebut hingga kini belum ada kejelasannya. Sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan dikalangan masyarakat apakah kasus itu di proses atau tidak oleh para penegak hukum,?” ungkap Adami.

Adami menjelaskan, pengadaan mesin genset 500 KVA di RSUD Langsa tahun 2016, bersumber dari Dana Insentive Daerah (DID) senilai Rp.1,8 miliyar, yang dimenangkan dalam tender oleh CV. Indodaya Biomandiri dari Medan dengan nilai penawaran sebesar 1.778.502.000. Diduga terjadi mark up, karena nilai dalam pengadaan tersebut terlalu besar.

“Pengadaan ginset di RSUD Langsa itu terindikasi adanya pengelembungan biaya. Dan Kasus itu sudah lama diproses oleh Kejari Langsa, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan,” jelasnya. 

“Kita telusuri, harga perunit genset baru berkapasitas 500 KVA dari sejumlah merk tidak melebihi Rp 1 miliar. Bahkan cenderung dibawah itu,” imbuhnya.

Menurut Adami, pihaknya memperkirakan harga beli satu unit mesin genset kapasitas 500 KVA dengan berbagai merk dagang berkisar pada Rp 900 juta rupiah. Ditambah biaya instalasi sekitar Rp 200 juta hingga total anggaran Rp 1,1 miliar. Dari Rp 1,1 miliar ditambah keuntungan perusahaan sebesar 15 persen sesuai aturan perundang-undangan dan pajak penghasilan serta pertambahan nilai sejumlah 11,5 persen, maka ditaksir pagu keseluruhan berkisar Rp 1,3 miliar.

“Kita belum tahu apa dasar penetapan spesifikasi barang yang digunakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada RSUD Langsa sehingga nilai pagu mencapai Rp 1,8 miliar,” ujar Adami dengan rasa penasarannya.

Lebih lanjut Adami mengatakan, sejauh ini proyek pengadaan mesin genset RSUD itu masih dalam penyelidikan oleh petugas Kejaksaan Negeri Langsa. Untuk itu ia berharap penyidik Kejaksaan bisa menuntaskan penyelidikan, sehingga menjadi terang menerang kasus dugaan mark-up ini.

“Kita sangat mengharapkan kepada pihak penyidik Kejaksaan Negeri Langsa agar kasus tersebut segera dituntaskan, dan hingga penegak hukum menemukan siapa pelaku intelektualnya di balik kasus mark-up pengadaan genset di RSUD Langsa,” pintanya.

“Siapapun yang terlibat dalam dugaan mark-up pengadaan mesin genset itu, maka harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila tidak ditindak sesuai dengan prosudur hukum, maka kami akan menurunkan massa,” pungkas Adami. 

Sementara itu, Kajari Langsa melalui Kasi Intel Kejari Langsa Mariono saat dikonfirmasi Indonesia parlemen .com melalui pesan WathsAppnya, Kamis (14/12/2017) mengatakan, untuk kegiatan penyelidikan pengadaan genset RSUD kita sudah selesai, dan sudah kita laporkan ke Kejati Aceh.

“Untuk kegiatan penyelidikan pengadaan genset RSUD kita sudah selesai, dan sudah kita laporkan ke Kejati Aceh, ini lagi menunggu petunjuk dari Kejati, jika akhir bulan belum ada juga petunjuk kami akan ambil sikap untuk meneruskan ke tahap penyidikan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langsa. (Iqbal)