ACEH TIMUR – Terkait penangkapan dan penahanan warga gampong teumpeun yang berinisial HR ( 24) tahun, yang di gadang2 terlibat sindikat peredaran narkoba dinilai sarat akan pelanggaran hingga mengakibatkan telinga oknum kapolsek di gigit oleh HR.
Kejadian bermula pada hari selasa 21 november 2017, saat HR hendak berangkat kerja mengumpulkan limbah sowmil singgah ke rumah teman nya AR di desa teumpeun, setiba nya di rumah AR tenyata AR tak berada di rumah, namun tak berselang lama AR pun tiba di susul oleh dua orang personil polisi. 

Kemudian kedua personil polisi tersebut melakukan penggeledahan terhadap tubuh AR hingga terjatuh satu paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, mengetahui ada benda yang jatuh AR pun melarikan diri. kejadian tersebut di benarkan oleh imah istri AR. 

Setelah melakukan pengejaran beberapa saat dan gagal menangkap AR kemudian kedua polisi tersebut kembali menggeledah tubuh HR dan tidak menemukan apa-apa, kemudian kedua polisi tersebut mengajak HR untuk ikut ke kantor polisi, HR menurutinya tetapi meminta untuk pulang terlebih dahulu kerumah dan memberitahukan kejadian kepada orang tua. 

awalnya kedua polisi yang belum di ketahui namanya tersebut mengijinkan namun setiba di rumah orang tua HR tidak berada di rumah akhir nya pihak kepolisian tersebut memaksa HR untuk segera ikut dengan mereka namun tetap di tolak oleh HR karna HR tetap ingin menunggu ayah nya, tak berselang lama datang tiga orang berpakaian preman yang belakangan di ketahui salah satu nya adalah kapolsek perlak barat.  

Orang yang belakangan diketahui adalah kapolsek tersebut kembali memeriksa tubuh HR dan lagi-lagi tidak menemukan apa – apa kemudian kapolsek tersebut memaksa HR untuk ikut dengan mereka namun tetap di tolak oleh HR karna ayah nya belum juga pulang, menurut adik kandung HR  tiba-tiba kapolsek tersebut memukuli wajah HR dan di susul oleh empat orang anggota polisi lain nya. 

Karena merasa tidak tahan di aniaya hingga wajah nya berdarah kemudian HR melakukan perlawanan dengan menggigit telinga salah seorang yang menganiaya dirinya dan naasnya telinga yang di gigit nya adalah telinga kapolsek tersebut, melihat kegaduhan dan pengaiayaan terhadap saudara nya kemudian adik HR pun merekam kejadian menggunakan camera ponsel nya namun salah satu oknum polisi malah marah dan meledakkan senjata karna ketakutan kemudian adik kandung HR mematikan ponsel nya, berdasarkan penganiayaan terhadap kapolsek tersebut kini HR mendekam di penjara.

Hal ini mendapat perhatian serius dari aktivis aceh timur Yunan Nasution saat di temui awak media mengatakan, “kami akan minta masalah ini di selidiki oleh Provam polda, apakah benar ada kesalahan prosedur dalam proses penangkapan saudara HR. jika benar ada kekeliruan kami berharap agar masalah ini dapat di adili dengan seadil-adil nya agar citra kepolisian yang sangat kita banggakan tidak ternodai, jadi intinya dalam waktu dekat kami akan laporkan Kapolsek pereulak barat beserta empat orang anggota nya ke provam polda aceh guna mencari keadilan.” Ungkap yunan pada Kamis, (14/12/2017).

Siapapun yang di aniaya pasti akan melawan, jika saat itu ada parang di tangan nya mungkin HR akan membacok orang yang menganiaya diri nya namun karna saat itu yang ada hanya gigi ya gigi lah yang dimainkannya.” tandas yunan. (Zul)