JAKARTA – Buntut ditemukannya pabrik penghasil narkotika berbagai jenis di tempat hiburan diskotek MG Internasional Club, di Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Pemerintah provinsi DKI Jakarta langsung melakukan penyegelan terhadap ijin usaha tempat hiburan malam tersebut.

“Iya sudah kemarin sore kita lakukan penyegelan di Diskotek MG dengan melibat beberapa personel dari intansi terkait,” kata Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu, Senin, (18/12/2017).

Dengan penyalahgunaan ijin dari diskotek MG tersebut pihaknya sebut telah memetakkan beberapa usaha tempat hiburan malam dan akan melakukan evaluasi ijin usaha mereka.

“Tentu kami akan evaluasi beberapa ijin dari tempat hiburan malam, akan kami lakukan door to door termasuk jam kerja mereka dan kegiatan yang ada di beberapa tempat hiburan malam tersebut,” tandas Yani.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menggerebeg Diskotek MG Internasional Club, di Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu, (17/12), dalam razia tersebut ditemukan juga pabrik pengolah narkotika yang memiliki laboratorium dengan hasil produksi yang besar.

Lima orang yakni Wastam (43), Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan shabu di diskotek tersebut diamankan. Sementara 120 pengunjung dinyatakan positif mengkonsumsi barang haram tersebut. Sementara RU yang diduga sebagai pemilik dan operator lab narkotika masih dalam pengejaran.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. “Belum ada tersangka baru,” pungkasnya. (Navis)