TANGERANG – Sebanyak 11 orang di ringkus jajaran Kepolisian Tangerang, warga yang saat itu asik bermain judi koprok di Gang Ranti, Jalan Arya Wangsa Kara, Kampung Gebang, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. 

Dari belasan pria yang diamankan itu, satu orang berinsial Mar (35) diketahui sebagai bandar dalam kegiatan perjudian tersebut. Sementara 10 orang lainya berinisial M (48), T (38), Y (50), MY (43), S (23), P (42), HS (50), D (24), E (31) dan A (50).

“Tersangka kami amankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 57.000 dan peralatan judi dadu berserta batok dan piring,” Kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Dedy Supriyadi, Rabu (20/12/2017) siang.

Dedi menjelaskan, penangkapan para penjudi tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi yang digelar jajarannya bersama Tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang.

“Tersangka kedapatan main judi koprok di dalam sebuah bangunan kosong yang ada di TKP,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Jeje)