ACEH TIMUR – Terkait penangkapan dan Pengeroyokan warga gampong teumpeun yang berinisial HR ( 24), di duga dilakukan oleh sejumlah Oknum Polsek Peurelak Barat pada Selasa, 21/11/ 2017, yang di  gadang-gandang terlibat sindikat peredaran narkoba namun fakta di lapangan berbeda, sesuai dengan surat penahanan no SP. han /72 / XI / 2017 / Reskrim Bahwa HR di tahan dengan tuduhan melakukan penganiayaan.Hal ini membuat salah satu Aktifis dan Orang tua korban geram dan akhir nya melaporkan perkara tersebut Ke- Propam Polda Aceh. 

Basyaruddin orang tua HR (Korban-Red) di dampingi Aktifis Aceh Timur, Yunan Nasution, SH melaporkan Saudara Iptu Burhanuddin Kapolsek Peureulak Barat Polres Aceh Timur beserta 5 AnggotaNya ke Propam Polda Aceh Pada Rabu, 20/12/2017 atas kasus dugaan pengroyokan terhadap HR dengan tanda bukti laporan Nomor : SPTL/90/XIII/2017/YANDUAN

Dalam kesempatan tersebut orang tua korban Basyaruddin, di dampingi oleh  Yunan Nasution,SH mengatakan, Kasus ini dilaporkan ke Propam Polda Aceh bukan untuk melawan pihak Kepolisian, tetapi untuk mencari ke adilan. 

“Kami melaporkan ini bukan untuk membela anak kami,tetapi semata-mata untuk mencari ke adilan atas pengeroyokan terhadap anak kami HR, agar kedepannya tidak terjadi hal serupa kepada orang lain.” Ungkap Burhan. 

SambungNya “Kami sangat merasa kecewa terhadap Oknum Polsek Peurelak Barat yang sudah menganiaya anak kami seperti binatang, dan kami berharap terlapor dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Tutup Burhan. 

Pihak media ini sudah melakukan Konfirmasi beberapa kali dengan Kapolsek Pereulak Barat, Iptu Burhanuddin, melalui telepon seluler, namun nomor telepon tersebut sedang berada diluar jangkauan. (Zul)