JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak ada penundaan pembayaran gaji para PNS (pegawai negeri sipil) pada periode Januari 2018. Pembayaran gaji dilakukan seperti biasa. Menurutnya, gaji PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian tetap dibayarkan pada hari pertama kerja di awal bulan Januari 2018.

Pembagian gaji PNS dilakukan di hari pertama tiap bulan, namun karena 1 Januari adalah hari libur nasional, maka pembayaran dilakukan keesokan harinya. “Tidak ada penundaan, kalau tanggal 1 merah, maka dibayarkan tanggal 2,” ujar Sri di PKN STAN, Kamis, (21/12/17) siang.

Berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Nomor S-1130/PB/2017, gaji PNS pada Januari 2018 baru dapat diterima di rekening yang bersangkutan pada siang hari 2 Januari 2018. Pasalnya, 1 Januari ditetapkan sebagai hari libur. 

Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan memungkinkan pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru bisa dilakukan pada 3 Januari 2018.

Dari Nota Keuangan dapat dibaca arah kebijakan umum belanja pemerintah pusat dalam tahun 2018. Salah satunya, kebijakan mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dalam rangka efisiensi dan efektivitas birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik, antara lain melalui:

(1) pemberian THR kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan;
(2) menaikkan uang lauk pauk TNI/Polri; serta
(3) tetap memberikan gaji/pensiun ke-13 bagi aparatur negara.

Dipastikan tahun 2018 tidak ada kenaikan gaji PNS. Kebijakan masih sama dengan tahun 2016 dan 2017, yaitu dengan memberikan THR dan Gaji 13 bagi PNS. Terdapat perbedaan bagi pensiunan, jika tahun 2017 dan 2016 tidak mendapatkan THR maka pada tahun mendatang boleh berlega hati, karena THR diberikan untuk PNS, TNI/Polri aktif maupun pensiunan. (Jones)