ACEH TIMUR – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Timur mendampingi Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Timur melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta pemilu 2019 tingkat Kabupaten, Rabu 20 Desember 2017.
Panwaslu Aceh Timur, Saipullah menyebutkan, tim verifikator memastikan kecocokan persyaratan data sesuai dengan sipol, seperti Surat Keputusan (SK) pengurus Parpol, nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Anggota (KTA) dan jabatan dalam pengurus partai.

“Kita ikut mendampingi verifikasi vaktual dilapangan dan adapun Parpol yg sudah di verivakasi kepengurusan tingkat Kabupaten pada hari ini yaitu, Perindo, PSI, PD Aceh, PNA dan partai SIRA,” kata Saipullah.

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap Parpol yang mencoba melakukan kecurangan dan pelanggaran dalam verifikasi vaktual. Ia memastikan tidak ada celah bagi Parpol yang ingin mencoba melakukan kecurangan baik didata pengurus partai maupun pemalsuan surat keputusan kepengurusan partai.

Kami dari Panwaslu Kabupaten Aceh Timur akan mengawasi terus, yang pasti kami akan menimalisir segala bentuk pelanggaran dan kecurangan yang diduga dilakukan oleh Parpol,” Kata Saipullah yang didamping M Jafar Komisioner Panwaslu Dan Komisioner Kip Sofyan Kabupaten Aceh Timur.

Saipullah mengiginkan agar semua Parpol sama-sama menjaga sesuai mekanisme dan aturan yang ada sehingga pemilu 2019 mendatang agar berjalan lancar, aman, damai, dan tertib semana mestinya. (Mur)