JAKARTA – PT. ASG yang melakukan pembangunan jalan layang (flyover) di RT 013/RW 02 Kampung Tanah Koja Pondok Randu, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat yang menghubungkan Jalan Lingkar Luar Barat ke Apartement Puri Mansion ternyata tidak memiliki Ijin Membangun Prasarana (IMP) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Haposan Siboro SH, kuasa hukum Empat warga yang lahannya dirampas PT. ASG menduga selama ini PT. ASG tidak memiliki IMP atas pembangunan jalan layang ternyata benar, hal itu diketahui setelah Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga menjawab laporan pengaduannya.

“Jelas dan nyata sampai Desember 2017, IMPnya tidak ada,” kata Haposan Siboro SH kepada wartawan, Kamis (21/12/17) siang. 

Dalam surat jawaban tertanggal 14 Desember 2017 yang telah mereka terima, Kadis Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal menyebutkan bahwa hingga tanggal 06 Desember 2017 belum ada permohonan maupun berkas proses atas Izin Membangun Prasarana (IMP) untuk flyover di RT 013/RW 02 KP Tanah Koja Pondok Randu, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat itu.

Dia sangat menyayangkan dan menyesalkan tindakan dari PT. ASG yang tidak mengindahkan peringatan Kepala Dinas, dimana pada point selanjutnya Kepala Dinas menyatakan bahwa Dinas Bina Marga telah mengirimkan surat penghentian pekerjaan di lapangan ke PT. ASG Apartement Puri Mansion.

“Sudah diperingatkan Kadis agar pekerjaan dihentikan, namun sampai saat ini PT. ASG tetap ngotot melakukan pekerjaannya. Ini sangat kami sesalkan,” ujar Haposan. 

Menurut Kadis Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, pembangunan yang ada saat ini tidak dilengkapi IMP. Yusmada mengakui bahwa pihaknya telah mengirimkan surat perintah penghentian pekerjaan di lokasi kepada PT. ASG Apartemen Puri Mansion.

“Sampai saat ini Dinas Bina Marga tidak pernah menerima permohonan rekomondasi dari BPMPTSP, Bina Marga sudah kirim surat ke pengembang untuk menghentikan pekerjaan,” ujar Yusmada.

Kepada wartawan, Kepala Seksi Simpang dan Jalan Tak Sebidang Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Imam juga membenarkan bahwa Dinas Bina Marga telah mengirimkan surat peringatan penghentian pekerjaan jalan layang. “Betul Dinas Bina Marga telah mengirimkan suratnya,” kata Imam, Rabu (20/12/17) lalu.

Imam menjelaskan, dalam Surat No.10212/-1.792 tanggal 14 Desember 2017 itu mengenai instruksi penghentian pekerjaan jalan layang di wilayah Apartemen Puri Mansion. (Jones)