BATUSANGKAR – Rumah Sakit memang menjadi tempat untuk memberikan kondisi nyaman bagi pasien agar kesehatannya cepat pulih. Namun disamping memberikan pelayanan kepada pasien, sudah menjadi hal yang wajib bagi Rumah Sakit untuk memberikan kenyamanan bagi pihak keluarga yang menunggu maupun membezuk orang sakit. Dalam hal ini sudah sepantasnya agar jam bezuk dibatasi, namun banyak pihak yang mengeluhkan pembatasan jam bezuk ini yang mereka nilai sangat berlebihan.

Salah seorang keluarga pasien yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Biasanya jam besuk maksimal pukul 23.00, sekarang baru pukul 21.00 pagar sudah ditutup. Kadang kami butuh membeli obat ke apotek pelengkap yang berada diluar perkarangan rumah sakit, baru saja keluar satpam langsung mengunci pintu pagar tanpa toleransi. Dan saat kami memanggil satpam untuk membuka pintu, satpamnya entah kemana, kursi penjagaan tempat satpam itu kosong. Ujung-ujungnya terpaksa memanjat pagar untuk masuk.” Sebut ibu dua anak yang enggan untuk menyebutkan namanya itu.

Terkait hal ini Indonesia Parlemen mengkonfirmasi kepada dr. H. Afrizal Hasan selaku Direktur RSUD. MA. Hanafiah. SM, pada Selasa (16/01/2018) beliau mengatakan, “Kalau butuh sesuatu untuk keluar kan bisa dibicarakan baik-baik pada satpam. Tidak mungkin satpam membiarkan keluarga pasien untuk manjat pagar.” Sebutnya.

Namun buktinya berdasarkan foto yang Indonesia Parlemen peroleh, satpam memang tidak memberikan toleransi sama sekali, sehingga dua orang perempuan yang tampak pada foto terpaksa memanjat pagar. 

Dengan intonasi yang terkesan angkuh beliau melanjutkan. “Salah sekali jika anda mempermasalahkan jam bezuk, tujuan dari adanya pembatasan jam bezuk ini hanya untuk membuat pasien nyaman dan tidak terganggu dengan pengunjung. Anda datang seolah-olah ingin mencari celah, padahal kami sudah membuat rumah sakit ini menjadi baik.” Sebutnya dengan nada tinggi.

Kalau memang aturan jam bezuk maksimal sampai 21.00 wib, harusnya ruang rawat inap juga sudah ditutup bersamaan dengan ditutupnya pagar. Sedangkan ruang rawat inap masih dibuka dan pagar dalam kondisi tertutup. 

RSUD MA. Hanafiah yang luasnya hanya 1 Hektar saja, memiliki satpam sebanyak 18 (delapan belas) orang yang jelas-jelas tidak seimbang dengan luas RSUD ini.
Pihak RSUD MA. Hanafiah harusnya bijak dan mampu melihat persoalan dari dua sisi. Jika semata-mata hanya memikirkan kepentingan pasien, maka pihak keluarga yang seharusnya sehat bisa menjadi sakit akibat dari bahaya yang ditimbulkan oleh sebuah peraturan. Peraturan bukanlah sesuatu yang bersifat statis, aturan yang dibuat juga harus sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam lingkungan tersebut.

Ibu-ibu yang memanjat pagar demi bisa masuk, mencerminkan bahwa sebuah aturan yang terlalu mengekang mengakibatkan etika dalam kehidupan menjadi tidak diperhatikan lagi. Hal yang seperti ini membuat masyarakat berfikir, bahwa antara Rumah Sakit dan Penjara seperti tak ada beda. (Agustin)