TANGSEL – Pencurian dengan pemberatan yang menggunakan modus gembos ban berhasil diamankan Tim Vipers Satuan Polres Tangerang Selatan bersama Satuan Lantas. Pelaku dibuat tak berkutik tak lama usai menggasak tas milik korban Yulia Priyatinningrum (40) di Jalan Raya Boulevard Timur Serpong, Tangerang Selatan. pada Jumat (12/1/2018) lalu.

Para tersangka, AP (27) asal Sumatera Selatan dan AY (26) asal Bengkulu ini berhasil dilumpuhkan oleh warga dan anggota Lantas Polres Tanggerang Selatan karena berusaha melarikan diri saat disergap.

“Awalnya bermula ketika korban Yulia Priyatinningrum (40) bersama Sarman seorang supirnya. Ketika itu korban baru keluar dari Bank BNI depan teras kota, Tangerang Selatan,” ujar Kapolres Tanggerang Selatan, AkBP Fadli Widiyanto dan Kasatreskrim AKP Alexander Yurikho, saat memberi keterangan press diruangan Polres Tangsel, Kamis (18/1/2018).

Kapolres menerangkan, berawal korban yang baru saja mengambil uang dari Bank tersebut hendak menuju Ruko Autopart BSD  dengan mengendarai mobil. Tanpa sadar korban diikuti oleh para pelaku.

“Di tengah jalan, tiba-tiba korban merasa ban mobilnya kempes, dia pun meminggirkan mobilnya. Pada saat korban akan mengganti ban, kedua pelaku lantas berhenti menghampiri tepat disamping depan mobil korban, dengan menggunakan motor satria FU B 6486 VMK, kemudian pelaku membuka pintu depan lalu menggasak tas paper bag korban dan langsung melarikan diri,” ungkap Kasat Reskrim AKP Ahmad Alexander Tangsel.

AKP Alex menambahkan, pada saat kejadian itu, supir korban mengejar para pelaku dan menarik kerah baju tersangka. Kemudian ada pengendara motor yang menghadang motor pelaku dari depan sehingga para tersangka itu terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga serta anggota lantas Polres Tangsel.

Dari hasil interogasi kepolisian, tersangka mengaku ada 2 pelaku lainnya dan sudah 4 kali melakukan aksinya diwilayah Tanggerang, 4 kali dengan modus kempes ban. Tim Vipers Polres Tangsel kini tengah memburu 2 pelaku lainnya yang masih buron.

“Tersangka kini di jerat dengan pasal 363 KUH Pidana yang ancaman hukumannya sampai 7 tahun penjara,” ujar AKP Alex.

Dalam kasus ini polisi menyita satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU dengan Nopol B 6486 VMX, satu buah tas paper bag motif bintang warna biru, satu tas ransel warna hitam dan uang senilai Rp. 5.000.000 sebagai barang buktinya.(Glen)