JAKARTA – Seorang pemuda berinisial DJ terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran membawa senjata tajam pisau. Di duga pisau tersebut di gunakan tersangka untuk melukai lawanya di Jalan Haji Saba, Kembangan Jakarta Barat, kamis (18/1/2017).
Penangkapan pria berbadan kurus itu bermula saat polisi yang tengah berpatroli mendapatkan laporan dari warga sekitar kembangan. Bermodal informasi tersebut, polisi segera menuju lokasi untuk mencegah terjadinya perkelahian.

“kami tiba di lokasi setelah mendapat laporan warga, ketika yang bersangkutan ingin berkelahi dengan warga sekitar,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu saat dihubungi di Jakarta.

Mengetahui peritiwa itu, polisi kemudian melerai yang bersangkutan. “Selain melerai kami pun menggeledah yang bersangkutan, sementara dari tangan DJ ada sebilah pisau yang di sembunyikanya di balik baju,”ungkapnya.

“Lalu yang bersangkutan kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut penyebab perkelahian itu,” kata Edy.

Untuk dugaan sementara sebelum terlibat perkelahian, terlebih dahulu pria itu telah membawa sebilah pisau di balik bajunya. Atas perbuatanya, kini pelaku akan di jerat pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Herpal)