JAKARTA – Seorang pemuda berinisial (Haa) di tangkap Kepolisian Sektor Kembangan, karena kedapatan mengedarkan Shabu di Kampung Bojong Rawa Buaya, Jakarta Barat, Senin (13/1/2018).

Penangkapan (Haa) pada senin malam sekira jam 22.00 WIB, atas informasi dari masyarakat sekitar yang sudah resah. Untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut, Kapolsek Sektor Kembangan Kompol Supriyadi perintahkan jajaranya untuk lakukan penyelidikan.

“Warga sekitar resah dengan perbuatan tersangka yang sering mengedarkan barang haram tersebut kepada pemuda sekitar,”kata Kapolsek Sektor Kembangan Kompol Supriyadi. 

Sebelumnya, anggotanya melakukan penyelidikan selama lima hari, dengan system Undercover buy yakni anggota menyamar sebagai pembeli. Pada saat terjadi kesepakatan dalam penyamaran tersebut, akhirnya tersangka (Haa) berhasil di tangkap. 

Dari hasil penangkapan, Mapolsek Sektor Kembangan, Jakarta Barat mengamankan barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 0,36 gram yang di simpan di dalam Handphone.

Akibat perbuatanya, kini tersangka (Haa) dijerat dengan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Mengetahui peristiwa itu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi,Sik MH membenarkan hal tersebut. Dia menginginkan kepada jajaran kepolisian setempat agar terus memberantas setiap peredaran narkoba diwilayah nya serta akan melakukan tindakan tegas terukur jika pelaku melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas. (Herpal/Rai)