TANGERANG – Bertempat di Camp Kafe, Forum Wartawan Tangerang (Forwat) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang, menggelar diskusi dan sosialiasi tentang tahapan dan mekanisme pemilihan Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. Tampak hadir dalam diskusi tersebut,Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, Ketua Forwat Tangerang, Andi Lala, Ade Yunus selaku pembina Forwat Tangerang serta seluruh anggota Forwat baik Kota, Kabupaten maupun Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kamis (18/01/2018).

Menurut Andi Lala, Forwat menggelar kegiatan diskusi dan sosialisasi Pilkada Kota Tangerang tahun 2018 bersama KPU Kota Tangerang, merupakan bentuk nyata kepedulian para wartawan se Tangerang Raya yang tergabung dalam organisasi Forum Wartawan Tangerang (Forwat) untuk memberikan penyadaran kepada warga masyarakat Kota Tangerang, bahwa mereka juga berhak untuk memilih dan mencoblos kolom kosong sebagai lawan dari calon tunggal dalam Pilkada Kota Tangerang.

“Karena calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang saat ini hanya tunggal, maka masyarakat Kota Tangerang harus dan berhak untuk diberikan informasi dan menilai calon tunggal saat ini layak atau tidak untuk dipiih dalam pemungutan suara pilkada pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang,” tutur Andi Lala.

Sementara itu, Ade Yunus selaku pembina Forwat menginformasikan bahwa, di Kota Tangerang penggguna internet itu mencapai Satu Juta Tiga Ratus Ribu lebih (74,6 persen) yang berarti hampir 80 persen pengguna hak pilih dalam pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang adalah pengguna internet.

“Media sosial dan media online sangat berperan besar dalam ikut mensukseskan dan mensosialisakan event pilkada Kota Tangerang nantinya. Dan media sosial serta media online juga akan menjadi sebagai kontrol soaial dalam Pilkada Kota Tangerang.

KPU wajib melibatkan media dalam penyelenggaraan Pilkada kota Tangerang tahun 2018 ini. Boleh dibilang, baik dan buruknya hasik pilkada kota Tangerang, akan sangat dipengaruhi oleh media sebagai alat edukasi dan kontrol sosial kepada seluruh lapisan masyarakat yang terlibat,” tandasnya.

Menanggapi pernyataan Ketua Forwat Andi Lala perihal calon tunggal dalam pilkada kota Tangerang, Sanusi ketua KPU Kota Tangerang membenarkan, sesuai peraturan PKPU pasal 27 tahun 2017 wartawan dapat dan memiliki hak untuk mensosialisasikan kotak kosong sebagai pilihan, jika warga masyarakat tidak mempercayai calon tunggal.

“Itu sah dan diperbolehkan oleh undang-undang jika ada warga masyarakat atau kelompok yang berniat untuk mensosialisasikan kolom kosong sebagai pilihan untuk tidak memilih calon tunggal,” tandas Sanusi. (Glen)