BATAM – Dermawan Sinurat SH Kuasa Hukum keluarga Deli Cinta Sihombing dari Law Firm Dermawan Sinurat and Partners menyaksikan langsung proses rekonstruksi yang dilaksanakan di rumah kediaman korban tanjunguncang pada Kamis (18/1/2018) lalu.

Saat pelaksanaan rekonstruksi Dermawan mengatakan pembunuhan yang dilakukan oleh Dedi Purbianto terhadap Deli Cinta Sihombing pada Kamis dini hari (21/12/2017) lalu, adalah perlakuan yang sangat keji dan dinilai tidak memiliki hati nurani.

Selama rokontruksi berjalan Dermawan menilai masih banyak kejanggalan dalam rekonstruksi yang dilakukan dan belum semuanya terungkap secara terang menderang sesuai harapan pihak keluarga korban.

Meski demikian Pengacara ini tetap berterimakasih kepada pihak Kepolisian, “Yang pertama kita ucapakan terimakasih kepada Polisi yang sudah bekerja keras untuk menangkap pelaku pembunuh nya, namun dalam rekonstruksi masih banyak kejanggalan yang kita temukan,” tuturnya.

Menurut Dermawan kejanggalan yang belum terungkap dalam Rekonstruksi ini yaitu janji bertemu antara pelaku dengan korban dan posisi anak Deli Cinta yang tidak dimasukkan dalam acara rekonstruksi ini.

“Kita tahu saat pembunuhan dilakukan pelaku, anak dari korban berada di rumah, kondisi anak tersebut tidak diterangkan dalam rekonstruksi,” tutur Pengacara gagah ini kepada awak media.

Dermawan mengatakan dari keterangan keluarga kliennya dan hasil visum terhadap anak korban bahwa ada tanda tanda kekerasan di jidat dan membiru di pelipis anak korban, “Jadi ini yang belum terungkap,” tuturnya.

Demikian juga antara percakapan korban dengan pelaku tidak dijelaskan dalam rekonstruksi ini, “yang pasti masih banyak kejanggalan yang belum diungkap oleh pihak kepolisian,” tutur Dermawan.

Dermawan mengatakan dalam waktu dekat ini akan menemui pihak penyidik Polsek Batuaji, untuk melakukan penambahan Berita Acara Penyidikan (BAP), “Kita juga perlu mengetahui kondisi anak korban saat pelaku membunuh korban,” tutup Dermawan.

Pihak keluarga korban yang didampingi oleh Pengacara Dermawan Sinurat SH tetap berharap kepada pihak Kepolisian agar memberikan hukuman yang sesuai dengan perlakuan pelaku berdasarkan undang-undang pidana. [Jonrius]