JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pemuda di duga pengguna narkotika jenis sabu di depan kos aku di jalan Kebon jeruk XV, Taman sari Jakarta Barat. Kamis ( 18/01/2018).

Penangkapan berawal dari Kasat Resese Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto, SIK serta jajaranya melakukan observasi serta lidik, sehingga berhasil menemukan ciri ciri target.

“Kami melakukan penangkapan pelaku berinisial J E M als JK pada hari kamis, 18 Januari 2018 sekitar jam 00.30 wib,” ungkap Suhermanto.

Hasil penggeledahan, lanjut dia, Pihaknya temukan 2 paket plastik kecil berisi narkoba jenis shabu seberat 0,57 gram berada di dalam botol bekas rexona warna kuning yang di simpan di dalam tas.

Sementara itu JEM alisas JK bersama barang bukti narkoba jenis shabu di amankan Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya kini pelaku di jerat pasal 112 ayat (1) UURI No 35 th. 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Herpal)