JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang ingin bertransaksi narkoba disebuah hotel di wilayah mangga besar, Jakarta Barat, Sabtu (20/1/2018). sekira pukul 03.00 wib.

Penangkapan berdasarkan informasi kuat dari masyarakat sekitar. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto SIK memerintahkan kepada anggotanya untuk menyelidiki akan kebenaran informasi tersebut.

“Setibanya disana anggota kami mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak satu butir dengan berat brutto 0,29 gram dari saku celana pelaku berinisial Ah, yang belakangan ini dicurigai pergerakanya hingga dilakukan penggeledahan,” ucapnya kepada Indonesiaparlemen.com. Selasa (23/1/2018).

Dari hasil interogasi, Ah als Sr mengaku barang haram tersebut di dapat dari temanya berinisial Sk als Kr.

“Atas pengembangan informasi Ah, anggota memancing Sk als Kr, melalui tersangka Ah mengajak bertemu untuk ketempat hiburan malam bersama,” paparnya.

“Ketika Sk als Kr datang menemui tersangka Ah als Sr, dengan bergerak cepat anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tiga orang lainya berinisial, Ra, AI dan Hs, sedang berada satu kamar no 205 di hotel tersebut,” sambungnya.

Beragam barang bukti berupa 1 buah pipet kaca sisa pakai Shabu dengan berat brutto 1,19 gram, 1 buah alat hisap Shabu dan 1 buah korek, beserta ke lima pelaku di bawa ke Mapolrestro Jakarta Barat untuk dilakukan penyelidikan. Pasalnya dari hasil penyidikan para pelaku tersebut pernah terjerat kasus curanmor.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Hengki Haryadi Sik MH membenarkan hal tersebut.

“Pelaku dahulunya pernah terjerat kasus curanmor tapi kami masih melakukan penyelidikan sejauh mana mereka terlibat dalam kasus tersebut, dan kami masih terus selidiki apakah mereka masuk dalam daftar DPO,” ungkap Hengky.

Dengan demikian, atas perbuatannya kini pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undangu undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Herpal)