LANGSA – Polisi Sektor (Polsek) Langsa Barat melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika berupa daun ganja kering sebanyak 20 kg di halaman Mapolsek Langsa Barat, Gampong Alue Dua, Rabu (17/01/2018) sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Jamaluddin Nasution saat dikonfirmasi media mengatakan, barang bukti narkoba jenis ganja ini adalah hasil penangkapan anggota Polsek Langsa Barat saat melaksanakan razia rutin pada 20 Desember 2017 lalu, yang digelar di depan Mapolsek Langsa Barat atas perintah Kapolda Aceh dalam mengantisipasi pembawaan petasan untuk perayaan Hari Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

“Adapun hasil razia rutin didapat barang bukti 20 bungkus/paket besar narkotika jenis ganja yg sudah di press dan dibalut dengan lakban warna cokelat dengan berat keseluruhan 20 gram,” ujar nya.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja ini dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan oleh unsur Muspika juga dihadiri oleh Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK, Danramil 29/Lgsb Lettu Inf. Sukamto, unit Intel Kodim 0104/Atim Letda Inf. Syahrial, dan Sertu Bambang Hp. Unsur Camat Langsa Baroe Drs. Zulhadisyah S.MSP, Camat Langsa Barat Drs. Mardani Yusuf, MAP dan Kasie Pidum Kejaksaan. (Yuni)