ACEH UTARA – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH, menyerahkan cindera mata berbentuk rencong dalam ukuran besar kepada Kapolres Aceh Utara, Ir Untung Sangaji, penyerahan tersebut berlangsung di Mapolres Aceh Utara.

“Penyerahan rencong ini sebagai bentuk dukungan kami kepada Kapolres yang dengan tegas dan berani membina beberapa warga Aceh Utara yang berperilaku waria/LGBT, rencong dalam kehidupan masyarakat Aceh sebagai lambang keberanian dan ketegasan, untuk itulah kami menyerahkan rencong ini kepada Kapolres agar semangat rencong yang berani dan tegas ini bersemanyam dalam jiwa Pak Kapolres dalam menegakkan hukum dan memberantas prilaku LGBT di Aceh,” kata safar dalam pernyataan persnya. Rabu (31/1/2018).

Rencong tersebut diterima langsung Kapolres Aceh Utara, AKBP Ir Untung Sangaji, didampingi Kabid Humas Polres Aceh utara.

“Kami yakin, dukungan ini bukan hanya dari kami, tapi seluruh masyarakat Aceh sangat mendukung langkah Kapolres, dan dukungan ini kami harap juga dari instansi kepolisian, baik dari Kapolri maupun Kapolda,” tambah Safar.

Dalam penyerahan rencong tersebut, safar didampingi jajarannya diantaranya, Basri (Korwil I YARA), Muzakir (Kordinator Paralegal), Yudhistira Maulana (Direktur Hukum dan HAM) dan Rizal Saputra (Paralegal).

“Kami juga mendorong agar Pemerintah Aceh dan DPRA mengusulan kepada Pemerintah Pusat untuk mengadopsi Qanun Jinayat sebagai regulasi nasional guna mengisi kekosongan hukum untuk menghukum perbuatan dan prilaku yang bertentangan dengan norma islam, tentu saja regulasi tersebut hanya berlaku untuk umat islam seperti di Aceh tutup Safar,” tutupnya. (Muhd)