BANDA ACEH – Berdasarkan evaluasi prolegnas rancangan undang-undang hak atas tanahadat akan menjadi prioritas dan insya Allah rancangan akan disahkan. Hal ini disampaikan Anggota DPD RI Perwakilan Aceh Rafli Kande pada kegiatan Focus Group Discussion Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang tentang Hak Atas Tanah yang digelar Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kriyad Hotel Banda Aceh, Kamis (01/02/2018).
Munculnya rancangan undang-undang ini DPD RI merupakan insiatif dari DPD RI.

RUU ini harus diperjuangkan Karna sudah dirancang 2015 lalu. Ini menjadi prioritas hak hak adat pada tanah ini sangat penting UUD ini. Bila ini sudah disahkan penegakan hukum akan semakin kuat. “Dari perjalan panjang kita melihat bahwa regulasi tentang hak atas tanah ini sudah sangat penting. Karna kenapa? Hukum mengatur secara spesifikasi secara khusus undang-undang ini menjadi landasan yang kuat. Tapi bila ini sudah disahkan nantinya Undang-undang terkait tentang hak atas tanah adat ini, harapan kita bagaimana Undang-undang tersebut bisa terealisasi dengan baik,” ungkap Rafli.

Dalam artinya, kata Rafli, hukum terkait pengelolaan tanah adat akan semakin kuat. “Kita sudah melihat kondisi di daerah dengan mudahnya tanah adat dicaplok oleh segelintir orang sehingga aturan hukum berupa Undang-undang sangat penting. Sebagai salah satu anggota DPD RI saya dari panitia perancang undang berinisiatif mengajak teman-teman DPD RI tuk datang ke Aceh dan mendapatkan input-input yang produktif sebagai kekuatan referensi undang-undang tersebut nantinya,” tambah Rafli yang memfasilitasi kehadiran PPU DPD RI ke Aceh.

Nah, kata Rafli, ini nantinya akan menjadi bahan referensi untuk memperkuat undang-undang ini. Bila undang-undang ini sudah disahkan ini menjadi momentum yang berorientasi Kepada masyarakat, umat adat diseluruh penjuru Indonesia.

Masih kata Rafli, Program regulasi secara ini spesifik di daerah Aceh khususnya harus ada izin HGU, izin perkebunan akan menjadi rujukan utama di sektor perkebunan, sehingga tidak ada lagi tanah adat yang dirampas perusahaan. “Kita dari DPD RI akan terus memperjuangkan hak masyarakat atas tanah adat di Aceh, tuturnya. Alhamdulillah, anggota panitia perancang undang undang dpd ri mendapat referensinsi dan informasi yang sangat lengkap dari narasumber dan peserta. Informasi ini nantinya akan di bawa ke jakarta untuk melengkapi rancangan undang-undang,” ungkapnya.

Turut hadir acara diskusi tersebut, Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh Taqawaddin, ketua Banleg DPRA Abdullah Saleh, rektor universitas Muhammadiyah, Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, sejumlah tamu lainnya dari elemen sipil. ( Muhammad)