JAKARTA – Seksi Citata Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat (Jakbar) memiliki aturan yang menyulitkan wartawan saat melakukan konfirmasi terkait bangunan-bangunan yang bermasalah di wilayah Kecamatan Kebun Jeruk.

Hal itu dialami Awaludin dan Aritonang saat ingin melakukan wawancara kepada Siska, Kepala Seksi (Kasi) Citata Kec. kebun Jeruk Jakbar. Ke-dua wartawan media online ini diharuskan mengisi formulir pengaduan yang didalamnya berisi nama, umur, No Hp, alamat, No KTP dan kemudian Kartu Pers mereka di photo staf Citata Kebun jeruk.

Menurut Siska, aturan itu memang dia terapkan berdasarkan aturan dari Dinas Citata Provinsi DKI Jakarta. “Di tempat yang lain bisa iya bisa ngga dalam menerapkan aturan ini, tapi kalo saya menerapkannya,” ujar Siska di ruangannya, Selasa (6/2/18) siang.

Menurut dia, setiap wartawan yang ingin melakukan konfirmasi kepadanya harus mengisi formulir itu. “Tidak ketercuali, untuk wawancara pertama kali harus melewati tahapan itu. Molen, Budi Pelita dan lainnya juga mengisi,” tegasnya.

Sementara itu Albert Hutabarat salah satu wartawan yang biasa bertugas di Kantor Walikota Jakbar mengatakan, aturan itu sangat menyulitkan. Menurutnya aturan yang dibuat itu sangat berlebihan dan hanyak sepihak saja.

Albert juga merasa keberatan dengan aturan itu. Citata tidak berhak untuk menanyakan hal-hal tersebut dalam formulir yang harus diisi. “Instansi yang lain saja tidak seperti itu, buat aturan kok ngeribetin. Di Sudis Citata Jakbar aja ngga ada aturan seperti itu.(Jones/Truspaldi)