JAKARTA – Berbagai cara untuk menghasilkan banyak uang secara instan meskipun melanggar hukum maupun sedang menjalani hukuman, semua itu tidak menyurutkan niat jahat bagi ketiga pelaku yang diantaranya berinisial, AK, berserta penghuni Lapas NF dan MBS.

Modus operandi yang mereka gunakan adalah membuat akun fiktif di Instagram, sehingga ketiganya berhasil diringkus oleh Satuan Unit Krimsus Subnit Cyber Crime Polres Metro Jakarta Barat.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu SIK, MH, pada kegiatan press release, di halaman Mapolres Jakarta Barat, Kamis (8/2/2018).

“Tindak kejahatan para pelaku adalah menipu orang lain dengan cara membuat akun palsu di Instragram serta menampilkan banyak foto wanita seksi tak dikenal berikut tarif booking berpariasi sesuai waktu dan tempat yang akan disepakati, kemudian uang muka via transfer,” kata Edi dihadapan wartawan.

Mulai dari Rp 3,8 juta untuk ladies companion biasa dan 4,7 juta untuk ladies companion premium dipampang teratur diantara akun salah satu tempat hiburan diwilayah Jakarta Barat.

“Dari hasil penipuan, mereka meraup keuntungan sebesar Rp25 juta tiap minggunya, kemudian hasilnya dibagi tiga, kepada AK dan dua pelaku lainya yang merupakan penghuni lapas yakni NF dan MBS,” sambung Edy.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,”tandasnya.

Meski demikian Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat akan terus mengungkap tindak kejahatan sebagaimana perintah Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi SIK, MH, untuk menghapus tindak kejahatan secara Preemtif dan Preventif serta melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur kepada pelaku yang melawan atau mengancam keselamatan Polri,” tutupnya. (Herpal)