TANGERANG SELATAN – Guna membantu masalah permodalan para pelaku usaha UMKM di kota Tangerang Selatan, bertempat di rumah makan Saung Serpong, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Dinas Koperasi, Usaha kecil dan menengah Kota Tangerang Selatan, Rabu (12/02/2018) menggelar kegiatan sosialisasi Pensertifikatan hak atas tanah bagi pelaku UMKM. Menurut Drg. Dahlia Nadeat, M.Kes selaku Kepala Dinas Koperasi, usaha kecil dan menengah Kota Tangerang Selatan, kepada reporter Indonesiaparlemen.com dilokasi kegiatan menerangkan bahwa, salah satu masalah utama dari pelaku usaha UMKM adalah masalah permodalan, kualitas dan pemasaran.

“Khusus untuk menanggulangi masalah permodalan yang berkaitan dengan masalah jaminan, maka Dinas Koperasi, usaha kecil dan menengah Kota Tangerang Selatan bekerjasama dengan Bapenda serta BPN Tangsel, memfasilitasi sebanyak 50 pelaku usaha UMKM se Tangsel untuk mensertifikasi tanah yang mereka miliki, untuk ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar lebih memudahkan mereka saat akan mengajukan pinjaman modal usaha ke bank, dimana untuk biaya sertifikasi tanah tersebut akan ditanggung oleh pihak Pemkot Tangsel melalui Dinkop, usaha kecil dan menengah Tangerang Selatan,” terangnya.

Lebih lanjut, Dahlia Nadeat berpesan kepada para pelaku usaha UMKM Tangsel, untuk selalu optimis dalam melakukan usahanya, karena di Tangsel begitu sangat besar potensi market pasar yang dapat diraih oleh para pelaku usaha UMKM.

Sementara itu ditempat yang sama, Sigit Nugra Susatya selaku kepala unit UMKM Bank Banten cabang Tangerang Selatan menjelaskan, kelemahan para pelaku usaha UMKM selama ini adalah perihal manajemen keuangan dan produksi usaha.

Sigit mengingatkan kepada para pelaku usaha UMKM bahwa, guna menjalankan usahanya, perlu kerja keras, pantang menyerah dan hasil produksi harus bersaing baik dalam masalah harga, kemasan dan juga jaringan distribusi

“Bank Banten cabang Tangsel bersama Dinas Koperasi, usaha kecil dan menengah Tangsel, serta para pelaku usaha UMKM se Tangsel, telah bersepakat untuk bersinergi guna membantu para pelaku usaha UMKM dalam membuat proses dan cara pengajuan pinjaman tambahan modal dan juga memberikan pembinaan cara pengelolaan keuangan yang baik, dan juga cara meningkatkan produksi berikut pemasarannya,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Sumirah selaku petugas pelaksana BPN Tangsel menyatakan, guna memfasilitas para pelaku usaha UMKM dalam hal permodalan, maka dibutuhkan dokumen alat penjaminan pinjaman seperti surat tanah yang valid dan memenuhi syarat pihak bank, untuk itu Dinas Koperasi, usaha kecil dan menengah Tangsel bekerjasama dengan BPN Tangsel akan membantu para pelaku usaha UMKM untuk meningkatkan status tanah yang dimiliki para pelaku usaha UMKM tersebut dari Girik/AJB menjadi Sertifikat Hak Milik.

“Pihak BPN Tangsel akan mengupayakan proses sertifikasi tanah yang dimiliki oleh para pelaku usaha UMKM Tangsel dari Girik atau Akte Jual Beli menjadi Sertifikat Hak Milik dalam waktu Tiga Puluh hari sejak berkas lengkap masuk kepada pihak kantor BPN,” pungkasnya.(Glen)