JAKARTA – Bandar narkotika Lim Toh Hing alias Onglay alias Mono asal Malaysia roboh diterjang timah panas Polisi. Onglay yang mengendalikan jaringan dan belum lama ini pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Utara lantaran menyelundupkan Sabu di dalam mesin cuci.

“Sudah enam kali narkoba berhasil lolos dan yang terakhir modus operandinya lewat perusahaan impor menggunakan mesin cuci, kasur dan cat seluruhnya dikamuflase agar dapat lolos kembali,” kata Kepala Satgas Merah Putih Kombes Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).

Sebanyak 239 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi saat penyelundupan terakhir yang ditemukan Polisi di simpan dalam mesin cuci di gudang E 12 Kompleks Pergudangan Harapan Dadap Jaya Nomor 36, Tangerang, bersama tersangka yang ditangkap bernama Joni alias Marvin Tandiono, pada 8 Februari 2018.

Tak hanya itu polisi juga menangkap tersangka bernama Andi alias Aket di Jalan Raya Perancis yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Dalam pengakuanya, Andi diminta membantu Irawan alias Alun seorang narapidana disalah satu Lembaga Permasyarakatan di Jakarta untuk membongkar mesin cuci.

Berbekal informasi dari para tersangka, kedatangan Onglay di Jakarta, di sambut penangkapan tepat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (9/2/2018) dini hari.

Namun sangat disayangkan Onglay tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit, ketika mencoba melawan untuk kabur dan merebut senjata Polisi yang ingin lakukan pengembangan.

Meski demikian kepada para pelaku yang masih hidup akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Herpal)