JAKARTA – Satuan Narkoba Polsek Taman Sari Jakarta Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial ZA (23 ) yang kedapatan menyimpan Pil PCC, Selasa (6/2/2018).

Dari tangan tersangka (ZA), Polisi menemukan Beragam Narkotika jenis obat-obatan Psikotropika termasuk golongan 4, sebanyak 3000 butir PCC serta 10 strips Tramadol dan 1 strips Alfrazolam.

Menurut keterangan Kasubnit Narkoba Polsek Taman Sari Akp Mansyur, pelaku ditangkap ketika menunggu pelangganya Didepan Family Mart, Mangga Besar Raya, Taman Sari, Jakarta Barat sekira pukul 13.15 siang.

“Kami tangkap pelaku ZA tanpa perlawanan, kala itu ia sedang menuggu pembeli berikut siap edar ribuan obat-obatan terlarang disimpan dalam tas warna merah yang dikenakanya,” ungkap Akp Mansyur kepada wartawan.

Dengan harga berbeda pelaku akan menjual barang haram tersebut ke Daerah Bogor, Jawa Barat.

“Alhasil interogasi, pelaku Za merupakan warga Bogor, sebelum ingin mengedarkan di kampung halamanya ribuan obat itu dibeli dalam setiap minggu, dikawasan Grogol dan Gajah Mada dengan harga Rp.700 ribu /1000 butir PCC, sedangkan untuk Tramadol dan Alfrazolam dijual satu strips seharga Rp.5000 ribu,” sambungnya.

Ditempat terpisah Kapolsek Sektor Taman Sari Akbp Erick melengkapi keterangan, bahwa ribuan narkotika jenis obat-obatan yang siap diedarkan pelaku ZA, sudah sejak Empat Bulan silam.

“Pelaku menjalankan bisnis haramnya Sejak Empat Bulan lalu, target perederanya di kalangan ekonomi rendah,” terang Akbp Erick saat dikonfirmasi wartawan.

“Selain agak langka, reaksi obatnya seperti zombie usai dikonsumsi, lanjut Erick, dibanding Ekstasi atau Shabu, ini lebih digemari bagi kalangan Komoditi atau Pelajar, sebab harganya juga terjangkau,” tambahnya.

Meski demikian, pelaku bersama barang bukti tersebut diamankan Mapolsek Sektor Taman Sari, Jakarta Barat, untuk diperiksa lebih lanjut. Dan atas perbuatanya kini pelaku dikenakan Pasal : 197 Sub 198 UURI No. 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997,” tutupnya. (Herpal)