JAKARTA – Lantaran usai mencuri dua unit mobil yang sebelumnya di gadai kepada korban M.Cumhaidi Latif (27), seorang pemuda bernama Bobi Nur Ihsan Suwandi (19) dibekuk aparat Kepolisian Sektor Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat.

Bobi merupakan pelaku penggadai mobil yang melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R4) di rumah korbannya di jalan Kampung Salo, Kembangan Utara, Jakarta Barat Selasa (13/2/2018).

Bermuara dari percakapan pelaku lewat Facebook yang berpura-pura ingin menggadaikan mobilnya kepada korban Rp.17.500.000, alhasil di sepakati keduanya, namun disayangkan naasnya ketika melalui istri korban bernama Wilda (23) sempat lengah, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut menggunakan kunci duplikat yang di rencanakan. Atas kabar tak sedap sang istri, korban segera melapor ke Polsek Kembangan.

Berbekal informasi serta petunjuk gambar dari kamera CCTV dari korban, Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Vernal Armando Sambo SIK, berhasil meringkus pelaku yang merupakan Driver Online.

“Pelaku tidak berkutik saat kita tangkap di kawasan Daan Mogot, dan ia mengakui semua perbuatanya,” ungkap Vernal saat ditemui di ruangannya, kamis (15/2/2018).

Hasil interogasi polisi, ternyata pelaku melakukannya bersama kedua temannya yakni Rapi dan Tuki. “kedua pelaku lainya masih kita kejar, untuk keduanya agar segera menyerahkan diri dan akan kita lakukan tindakan tegas terukur bila melawan petugas dan jika tidak mengindahkan seruan itu,” sambungnya.

Modus pelaku dengan menggadaikan mobilnya kepada korban, ketika di sepakati berikut uang yang dimintanya, di waktu situasi lengah pelaku langsung mencuri mobil tersebut menggunakan persiapan kunci duplikat.

Meski begitu pelaku bersama barang bukti berupa 1unit mobil Merk Daihatsu Xenia B 2539 SOF dan 1 unit mobil Merk Toyota Avanza B 1890 CFL kini di tahan di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat.

Vernal menambahkan dari peristiwa tersebut dirinya akan terus menekan tingkat kejahatan di wilayah hukum Polsek Kembangan sesuai perintah pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, yakni dalam mematikan gerak trend kejahatan umum secara Preemtif dan Preventif serta melakukan tindakan tegas terukur dengan prosedur bagi para pelaku yang melawan maupun mengancam keselamatan Polri.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.17.500.000,00. Dan untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, pelaku akan di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (Herpal)