JAKARTA – Dua pemuda di duga pengedar sabu di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat di tangkap Satuan Narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar SH, pada hari Rabu (14/2/2018), sekira pukul 06.00 WIB.

Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang curiga adanya aktifitas di satu rumah tersebut,” ungkap Kapolsek Kalideres Kompol Efendi, SH.

Informasi dilapangan, Kompol Efendi perintahkan anggotanya dari Satuan Tim Narkoba yang di pimpin Kanit Reskrim Akp Syafri Wasdar SH, sehingga penggerebekan berlangsung, alhasil di dapati pelaku FF alias KTG bersama barang bukti narkoba jenis sabu di dalam plastik klip dengan berat brutto 0,43 gram di duga siap edar.

“Selain pelaku (FF) kami tangkap, terlebih barang bukti sabu berikut dua unit handpone yang di duga untuk bertransaksi narkoba turut kami sita di lantai dua,” Ungkap Kompol Effendi

Di samping itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menerangkan pengakuan pelaku FF, tentang keberadaan pelaku lainya. “Hasil interogasi FF, kami kembali menangkap pelaku lain S alias A bin YB (31) yang bersembunyi di dapur dalam satu rumah tersebut,” terangnya.

Meski demikian, Kapolsek Kalideres melalui Satuan Tim Narkoba yang di pimpin Kanit Rerskrim Akp Syafri Wasdar SH, berhasil meringkus Pelaku (A) berserta barang bukti berupa satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Vicks, 1 buah cangklong kaca yang berisi sabu, 1 plastik klip kecil warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja seberat 2,55 gram, 1 buah unit timbangan digital, dan 1 unit Handpone.

“untuk pelaku (FF) kita ancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pelaku (A) kita kenakan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Sub. Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Akp Syafri.

Namun dengan begitu, Aparat Kepolisian Polsek Sektor Kalideres akan terus memberantas peredaran gelap narkoba secara Preemtif dan Preventif seperti perintah pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, untuk menghapus peredaran gelap di kampung-kampung Narkoba lainya serta melakukan tindakan tegas terukur dengan prosedur bagi pelaku yang melawan maupun mengancam keselamatan Polri. (Herpal)