JAKARTA – KPU menyelenggarakan pengundian nomor urut untuk 14 parpol yang lolos verifikasi Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.

Keempat belas partai itu dianggap memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional.

Pengundian berlangsung di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (18/2/18). Ketum-ketum parpol pun menghadiri pengundian itu.

Sesuai mekanisme, ketum atau sekjen parpol mengambil nomor antrean pengundian sesuai kehadiran di KPU. Parpol yang lebih dahulu hadir dipersilakan lebih dahulu mengambil nomor antrean.

Berdasarkan undian, ini urutan parpol untuk mengambil undian nomor urut: PDIP, PKB, PPP, Partai Garuda, PAN, Perindo, Hanura, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat, Gerindra, PSI, Partai Berkarya.

Setelah memiliki nomor antrean, barulah parpol-parpol kembali mengambil undian nomor urut parpol. Berikut hasil undian berupa nomor urut parpol-parpol di Pemilu 2019.Ini nomor urut masing-masing parpol :

1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Partai Demokrat

Dari 16 partai yang mendaftar, dua di antaranya tidak lolos verifikasi faktual. Dua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). (Truspal/Jones)