JAKARTA – Diduga mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu, seorang pelaku berinisial RK alias A (36) di tangkap Satuan Unit Narkoba Polsek Kembangan, Jakarta Barat, ketika penggerebekan di rumah kost di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (18/2/2018).

Beranjak penangkapan pelaku mulai dari informasi warga sekitar yang curiga dengan gerak-geriknya di rumah kost tersebut, hingga laporan atas peristiwa narkoba itu di sampaikan ke Mapolsek Kembangan Jakarta Barat.

Melalui Kanit Reskrim Polsek Kembangan Jakarta Barat, Akp Vernal Sambo SIK, anggotanya di perintahkan untuk menyelidiki Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mencari barang bukti ke tempat yang di maksud dalam laporan tersebut.

Berkat kerja sama yang baik antara mereka (Polisi), dengan bergerak cepat Satuan Tim Narkoba di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Vernal Sambo SIK, sehingga penggeledahan berlangsung di kamar kost pelaku, alhasil anggota temukan narkoba jenis sabu seberat 0,12gram.

“Sekira pukul 08.00 pagi pelaku kami tangkap dengan barang bukti Sabu-sabu 0,12gram di kamarnya, di wilayah Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat,” ungkap Akp Vernal Sambo di dampingi Panit Narkoba IPTU Aep Haryaman SH.

“Selain sabu, kami juga mengamankan satu buah kaleng kecil dengan coretan Extarmints berisi satu bendel plastik klip berikut satu buah celana panjang warna biru dan satu unit Handpone merk Smartfreen warna hitam yang diduga di gunakan untuk transaksi narkoba,” sambungnya.

Meski begitu, untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatanya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, serta di ancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun demikian, Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH bersama jajarannya akan terus memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kembangan, sesuai perintah pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, untuk menghapus stigma di Jakarta Barat Sebut Kampung Narkoba, dengan melakukan tindakan tegas terukur secara prosedur terhadap pelaku jika melawan maupun mengancam keselamatan Polri,” tandasnya.(Herpal)