TANGERANG SELATAN – Nasib korban luka-luka dalam kecelakaan maut mobil bus rombongan pengurus dan anggota dari salah satu Koperasi di Kota Tangerang Selatan, tampaknya harus dipikirkan oleh berbagai instansi terkait.

Pasalnya, pihak Jasa Raharja melalui Sulaiman selaku Kepala perwakilan Jasa Raharja Tangerang bersama beberapa orang perwakilan Jasa Raharja Serang-Banten, saat dikonfirmasi oleh wartawan Indonesiaparlemen.com dikantor Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (19/02/2018) siang.

Pihaknya menyatakan bahwa kedatangan rombongan pihak Jasa Raharja perwakilan Tangerang dan Serang, Banten di Kelurahan Pisangan dalam rangka mensosialisasikan perihal masalah santunan bagi para korban yang meninggal maupun yang luka-luka.

“Informasinya yang masih simpang-siur katanya hari ini akan ada rapat mengenai para korban yang luka-luka, kalau korban yang meninggalkan sudah selesai prosesnya, masing-masing mendapatkan santunan sebesar 50 juta rupiah dari Jasa Raharja. Sedangkan untuk para korban yang luka-luka hingga saat ini informasinya sudah ada yang pulang kerumah dan ada juga yang di rujuk ke rumah sakit swasta selain di RSUD Tangsel,” terang Sulaiman.

Lebih lanjut Sulaiman menginformasikan bahwa, pihak Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan, akan menyantuni para korban kecelakaan lalu lintas bagi yang meninggal dunia sebesar 50 juta/orang dan menanggung biaya perawatan medis di rumah sakit sebesar 20 juta rupiah/orang ditambah 1 juta rupiah saat perawatan masuk ruang UGD.

Sementara itu, H. Idrus Asenih K selaku Lurah Pisangan, saat ditemui dikantor Kelurahan Pisangan menerangkan bahwa, pihak Kelurahan Pisangan bersama Dinas terkait seperti Dinkes Tangsel, Kecamatan Ciputat Timur dan juga Pemkot Tangsel, Koperasi tempat para korban bergabung sebagai anggota koperasi dan juga pihak Jasa Marga, terkait anggaran santunan untuk para korban luka berat maupun ringan yang memiliki plafon bantuan biaya perawatan para korban hanya sampai 20 juta saja.

“Dan baru saja saya menerima perwakilan dari pengurus Koperasi tempat para korban tergabung sebagai anggota, dan pengurus koperasi yang menginformasikan jika Koperasi tempat korban kecelakaan bergabung, membebaskan semua hutang-piutang yang ada dari para korban kecelakaan bus tersebut,” pungkasnya. (Glen)