JAKARTA – PT. RF3World Indonesia diadukan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia oleh Benny Paulus yang merupakan salah satu anggota dari perusahaan Multi Level Marketing (MLM) tersebut.

Pasalnya, Benny merasa dirugikan oleh perusahaan hingga puluhan juta rupiah. karena bonus bulanan yang terhitung dari bulan Januari dan Februari belum dibayarkan dan tidak dihitung maksimal oleh perusahaan.

“belum dibayar (Unilevel Bonus/bonus bulanan) terhitung bulan Januari 2018 dan atas kejanggalan RB-Royalty Bonus bulan Februari 2018 yang tidak dihitung maksimal oleh PT. RF3World Indonesia,” terang Benny kepada Indonesiaparlemen.com di Jakarta. Rabu, (21/2/2018) siang.

Oleh karena itu, Benny mempertanyakan konsep Multi Level Marketing yang diterapkan perusahaan, dirinya menganggap setiap orang yang join sebagai member/leader, bukan dianggap sebagai karyawan/bawahan/anak buah, tetapi dianggap sebagai mitra bisnis, dengan ketentuan bebas menentukan waktu kerja masing-masing tanpa harus diatur oleh perusahaan.

“Bahwa dalam konsep Multi Level Marketing dikenal istilah Pasive Income artinya adalah seorang member/leader bisa saja bekerja 2 tahun, namun dapat menikmati penghasilan lebih dari 2 tahun, namun jika member yang dimaksud lebih giat dalam melakukan presentasi maka bonus yang diperoleh seharusnya juga akan lebih besar didapat,” jelasnya.

Sementara itu, Azrai Ridha SH. dan Fajar Herwindo Koto SH. dari Azrai Ridha SH & PARTNERS Law Firm Selaku kuasa hukum Benny. Menduga bahwa PT. RF3World Indonesia dengan sangat jelas telah sengaja melalaikan kewajibannnya sebagai orang yang bertanggungjawab atas hak para member/leader di perusahaan RF3World Indonesia.
Bahkan pertanggal 21 February 2018 perusahaan memblokir user id/login id : tebet16c atas nama Benny Paulus sehingga hak kememberan atau hak Benni sebagai mitra 100% tidak bisa dia dapat kan dengan pemblokiran tersebut

“kami sudah mengirimkan surat somasi kepada perusahaan, dan kami berharap dengan adanya somasi tersebut pimpinan perusahaan beserta jajaran lainnya dapat tergerak hatinya untuk memenuhi hak dari klien kami yang belum dibayarkan hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum berharap ada jalan damai antara klien kami dan perusahaan sehingga tidak masuk ke ranah hukum,” terangnya. (RAI)