KABUPATEN TANGERANG – Dalam rangka mendorong ekonomi Desa, tim pelaksana inovasi desa menggelar Musyawarah Antar Desa ( MAD) khusus, untuk merubah kepengurusan UPK Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,(Rabu 21/02/18) siang. Di aula kantor Kelurahan Pakuhaji yang lama.

Acara MAD khusus ini dihadiri Kapolsek Pakuhaji, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa (Kades) Pakuhaji dan Sukawali, ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Pakuhaji, Pasilitator Kabupaten (Paskab) Tangerang, tokoh masyarakat dan ormas.

Menurut Ketua BKAD Pakuhaji, Bahrudin, memang perlu dibentuk kepengurusan UPK yang baru, karena tidak berjalan dari struktur yang ada, serta tidak mentaati peraturan beserta program.

“Sudah beberapa kali kami tegur UPK yang lama, namun tidak adanya niat untuk menyelesaikan problem, demi menyelamatkan program unggulan, saya harus berani mengambil sikap untuk menentukan kebenaran,” ujarnya.

Fasilitator Kabupaten (Paskab) Tangerang, Chamdani memaparkan, sebenarnya ini adalah internal pengurus Pakuhaji saya hanya meyaksikan, selama dia memenuhi forum di internal itu legal syah dan juga banyak yang mendukung.

“Kalau kita kembali ke system terdahulu pendukung UPK adalah PNPM Pedesaan, selama didukung seluruh perwakilan Desa serta masyarakat dan Kepala Desa itu syah-syah saja,” katanya.

Chamdani berharap akan ada sanksi jika pelaksanaannya tidak bagus dan harus ada perubahan serta akan di stop programnya, UPK yang lama harus melanjutkan program yang belum selesai, semua penyalahgunaan wewenang itu akan ada sanksinya.

Sementara itu ketua UPK Pakuhaji yang lama, Iwan menilai pemilihan ketua UPK yang baru tidak syah serta cacat hukum dan hanya kesepihakan tersendiri untuk kepentingan politik.

“Undangan yang dikirim bukan untuk semua pengurus UPK, dan bagi Paskab tidak ada hak untuk ikut campur masalah ini, karena ini bukan ranahnya, bilamana Paskab tidak mampuh memberhentikannya, maka saya akan buat laporan ke Perkim,” tegasnya.

Pengurus BKAD yang lama, Angel membenarkan adanya ucapan sodara Iwan, bahwa pemilihan ketua UPK yang baru cacat hukum dan tidak syah.

“Stempel BKAD dari Bappeda cuma saya yang pegang, akan tetapi dilihat dari undangan acara MAD bisa ada cap stempel BKAD tanpa sepengetahuan saya,” tutupnya. (Glen/Igor)