KABUPATEN TANGERANG – Tim penyelidik Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, berhasil mengungkap kasus kegiatan pengoplosan BBM jenis Solar tanpa ijin oleh PT. Ching Kai Lie.

Hal ini diungkapkan Kombes Pol.Abdul Karim Saat menggelar konfrensi pers di kampung Sarakan, Rt 005/005, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (22 /2/18) siang.

Saat gelar konfrensi pers, Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim didampingi Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Insinyur Harya Aditya Warman beserta Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zainudin.

Menurut Kombes Pol. Abdul Karim, kegiatan yang dilakukan Pt Ching Kai Lie sangat melanggar perundang-undangan migas. Pasalnya minyak solar hasil olahan dengan bahan baku oli bekas diproduksi dan diperdagangkan tanpa dilengkapi legalitas atau izin sesuai undang-undang yang berlaku.

“PT Ching Kai Lie belum mengantongi ijin seperti, ijin pengelolaan limbah B3, ijin pemanfaatan limbah B3, ijin penyimpanan limbah B3, dan ijin pengolahan hasil olahan yang dikeluarkan Ditjen Migas,” ucapnya.

Lanjut Abdul Karim, Polda Banten telah mengamankan 3 orang pelaku Warga Negara Asing (WNA) berinisial YH, HS dan HG, beserta barang bukti 100 jerigen asam sulfat, 50 karung bahan bleaching, 30 karung caustic soda, 4 tungku proses pembakaran, 7 tangki pendingin air kapasitas 4 ton, dan 8 tangki pencucian.

“Aktivitas ini sudah berjalan hampir 3 tahun sejak 2015 yang lalu. Hasil olahan tersebut dipasarkan kebeberapa industri diwilayah Tangerang, Jakarta, Cilegon bahkan daerah Bandung,” jelasnya.

Abdul Karim memaparkan, Para pelaku dijerat pasal UU nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi, pasal 53 dan atau pasal 54. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling tinggi 60 miliar,” tegasnya.

Masih ditempat yang sama, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Insinyur Harya Aditya Warman, sangat berterima kasih sekali kepada pihak Kepolisian Polda Banten, yang telah berhasil mengungkap pengoplos BBM jenis solar di Rajeg.

“Secara langsung kegiatan ini telah membantu kami dan menyelamatkan para konsumen dari tindak pidana yang dilakukan oleh Pt Ching Kai Lie,” ujarnya.

Harya mengatakan, pihak kami terlebih dahulu akan melakukan penelitian untuk mengetahui dampak dari pada pengoplosan tersebut.

“Menghadapi masalah ini tidak boleh sembarangan untuk menentukan dampak yang akan ditimbulkan dari kegiatan tersebut, langkah selanjutnya pihak kami akan melakukan pengujian terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan,” tandasnya. (Glen/Igor)