JAKARTA – Segala cara telah dihalalkan demi mendapatkan uang secara instan dengan tidak bekerja. Hal itu yang di lakukan pelaku tak lain seorang kakek singkat namanya (KWH).

Pelaku menipu dengan modus operandi jual beli mobil merk toyota fortuner tahun 2017 type VRZ, dengan harga 290 juta. Namun semua itu hanya cerita bohong yang di terima korban bernama H.M Najihun warga kampung bugis rt/rw 004/03 Kembangan Jakarta Barat, usai membayar DP 150 juta ke rekening pelaku.

Pasalnya pelaku yang sebelumnya menjual mobil kepada korban dengan persyaratan bayar DP diawal, dan diproses dua minggu dalam pengiriman mobil, alhasil disepakati keduanya, ironisnya mobil tak kunjung tiba dan telepon seluler pelaku pun tidak aktif, sehingga korban melapor ke Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, pekan lalu.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH melalui Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Vernal Sambo SIK bersama jajaranya segera melakukan penangkapan pelaku yang sudah dikantongi keberadaanya.

Atas kerja sama yang baik antara mereka (Polisi), sehingga berhasil meringkus pelaku, kepada polisi, pelaku mengakui rencana penipuan tersebut beserta barang bukti yang di gasak berupa, 1 (satu) lembar struk BCA tgl 06 November. 2017, 1 (satu) lembar slip pemindahan dana antar rekening BCA, selembar kwitansi DP pembelian mobil Toyota Fortuner th 2017 senilai Rp. 100.000.000.-, dan Sebuah buku rekening BCA no. 5930523455 atas nama Kurniawan Wijaya.

“Pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti dari kerugian korban sebesar Rp.150 juta, meski begitu, pelaku kami tahan di Mapolsek Kembangan Jakarta Barat dengan jeratan pasal 378 KUHP,” ungkap Vernal Sambo saat di wawancari Indonesia Parlemen.com.

Disamping itu, Kapolsek Kembangan Sektor Jakarta Barat berserta Jajaranya akan tetap bekerja sesuai perintah pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, untuk terus menekan angka tindak kejahatan umum yang terjadi diwilayah hukum Jakarta Barat serta akan terus menindak tegas kepada pelaku yang melakukan perlawanan maupun mengancam keselamatan Polri,” tutupnya dalam pengungkapan kasus ini. (Herpal)