KEPRI – Mustafa Kamal Nurullah (57) warga Kijang Bintan Timur, tersangka pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Ibu Negara Iriana Jokowi, mantan Presiden RI, pejabat tinggi negara, dan ujaran kebencian SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) terhadap etnis Tionghoa serta agama Kristen, diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Ditambah denda maksimal Rp1 miliar. Perbuatan tersangka diancam dengan UU ITE.

Ujaran kebencian SARA dan penghinaan itu disebarkan dua kali oleh tersangka melalui media sosial Goggle Plus (Goggle +). Pertama dilakukan tanggal 10 Agustus 2017 dan kedua tanggal 19 Februari 2018. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro, Jumat (23/2/2018).

Unggahan pertama tersangka dilaporkan ke polisi oleh Suaeb pada tanggal 24 Agustus 2017 lalu sedangkan unggahan kedua dilaporkan oleh Billy Apriansyah Saputra pada tanggal 21 Februari 2018 karena ujaran kebencian yang dilakukan Mustafa juga menghina mantan Wako Tanjungpinang, H Lis Darmansyah.

“Saat ditangkap di kos-kosannya di Kijang, tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata Kapolres.

Berikut sejumlah barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian l, diantaranya satu unit tablet merek Asus, sim card dan sebuah kartu Pers dari salah satu media “MR”.

Saat ditampilkan dalam konfrensi pers tersangka Mustafa Kamal Nurullah terlihat sangat menyesal atas perbuatannya itu dengan ekspresi wajah yang sangat murung dan rambutnya juga tak lagi tersisir rapi ke samping meski sesekali tampak berusaha untuk tersenyum ke awak media. (John)