Jakarta – Warga Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat yang tanah dan bangunannya terkena pengembangan proyek double-double track (DDT/jalur ganda) perlintasan Kereta Api merasa tidak wajar atas taksiran harga yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seharga Rp 5,6 juta per meter dengan status tanah sertifikat hak milik (SHM).
Maka tiga warga Menteng, Jakarta Pusat Rukminiwati, Sunarti dan Bun Yani melalui kuasa hukumnya David Tampubolon dan Donny Simanjuntak dari “Kantor Hukum March & Partners” mengajukan keberatan kepada Kemenhub atau Dirjen Perkeretaapian, baru-baru ini.
Menurut David Tampubolon, ada beberapa hal yang mereka ajukan sebagai keberatan dalam penaksiran harga tanah kliennya. Seperti diantaranya, pihak Kemenhub kurang melakukan sosialisasi mengenai pengadaan tanah dalam proyek double-double track, dengan hanya dilakukan satu kali undangan pada 9 Desember 2016 yang selanjutnya vakum selama enam bulan.
Selanjutnya, tidak dilibatkan kliennya, dalam pengukuran tanah beserta bangunan. Pada 8 November 2017, warga pemilik tanah oleh kelurahan dikumpulkan dan dilakukan sosialisasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun (KJPP MBPRU) & Partners dimana pemilik tanah, mutlak dianggap harus menerima hasil penilaian ganti rugi, tanpa melalui proses musyawarah penetapan ganti rugi tanah.
“Pemberian ganti kerugian kepada klien kami masih dirasa kurang layak dan adil. Menurut hemat kami, masih sangat jauh dibawah harga pasaran tanah di Menteng, apalagi mengingat ketersediaan lahan di Jakarta yang sekarang ini tidak memadai,” jelas David kepada HR, minggu lalu di kantornya.
Ditambahkan lagi, bahwa selain itu, kurangnya penjelasan mengenai konsultasi publik terutama perihal penilaian ganti kerugian terhadap ketiga kliennya. Untuk itu, diharapkan, adanya mediasi musyawarah penetapan bersaran nilai ganti rugi atas bidang tanah dan bangunan milik kliennya.
Proyek besar pemerintah atau Presiden Jokowi, kata David, jangan mengorbankan warganya dengan sesuka hati mematok harga lahan tak wajar. “Nanti muncul anggapan Kemenhub ‘main mata’ dengan tim penaksir harga,” kata David.
Sementara, Humas Balai Besar Perkeretaapian Kemenhub Samsuri, kepada HR, Selasa (20/2/2018), mengakui, bahwa pihaknya telah menerima keberatan tiga warga melalui kuasa hukumnya.
Samsuri menyebutkan, penetapan harga yang ditentukan telah melalui proses sosialisasi, dan difasilitasi oleh Lurah Menteng. “Yang menentukan besaran ganti rugi lahan dan bangunan adalah tim appraisal,” katanya.
Tim appraisal disebutkan, telah mendapat lisensi dari Kementerian Keuangan. Jadi, pihaknya, lanjutnya, menerima harga yang telah ditentukan oleh tim tersebut.
Ketika dikonfirasi kepada Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun (KJPP MBPRU) & Partners, Selasa (20/2/2018), Dani mengaku tim penilai dari kantor itu, menyampaikan, bahwa harga yang mereka taksir terkait dengan harga tanah dan bangunan tiga warga Menteng tersebut telah disampaikan kepada Kemenhub.
Dikatakan, KJPP MBPRU & Partners hanya menentukan harga, tim penilai yang independen, tidak bisa diintervensi. Bila ada warga yang keberatan dengan harga yang mereka tentukan bisa mengajukannya ke Kemenhub.
Hanya saja ketika disinggung, bagaimana proses mereka bisa mendapatkan ‘proyek’ penaksir harga pelintasan jalur ganda KA di Menteng, Dani tidak bersedia menjawabnya, dengan dalih, dirinya hanya sebagai penaksir harga. jt