TANGERANG SELATAN – Guna mengantisipasi pembangunan gedung-gedung di Kota Tangerang Selatan yang semakin pesat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Bangunan dan Penataan Ruang, membentuk Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Hal tersebut disampaikan oleh Hendri Sumawijaya, ST. M. Eng selaku Kabid Bangunan dan Perkantoran pada Senin (26/02/2018) siang. Kepada reporter Indonesiaparlemen.com, Hendri menerangkan bahwa, Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai sebuah Kota perdagangan dan jasa yang banyak dikunjungi oleh para tamu bisnis dan menjadi pilihan banyak investor untuk berinvestasi membangun gedung-gedung hotel dan gedung perkantoran, Pemerintah daerahnya memiliki komitmen untuk menjadikan Kota Tangsel sebagai Kota yang layak huni.

“Sebelum terjadinya pembangunan insfrasruktur bangunan, pemerintah Kota Tangerang Selatan dibawah kepemimpinan walikota Tangerang Selatan ibu Airin Rachmi Diany, telah menyiapkan Tim ahli gedung bangunan yang profesional. Para pengusaha dan investor akan beruntung karena Tangsel menjadi salah satu dari sedikit kota di Indonesia yang memiliki tim tenaga ahli gedung yang profesional untuk melindungi aset investasi mereka,” terangnya.

Hendry menambahkan bahwa, Tangsel tidak hanya butuh orang perencana, tapi juga butuh tim ahli teknis gedung yang profesional untuk menangani gedung-gedung dan insfrastruktur bangunan. Untuk itu Hendry mengingatkan kepada para investor di Tangsel untuk memahami, mengetahui dan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta zonasi wilayah peruntukkan kawasan di Kota Tangsel sebelum melakukan pembangunan gedung dan perkantoran.

“Jangan asal melakukan pembangunan gedung tanpa melalui koordinasi dengan pihak pemkot Tangsel. Perhatikan tiga hal penting, yaitu : spesifik bangunan bawah (pondasi), struktur bagian atas bangunan (beban berat bangunan) dan masalah mekanical elektric/saluran listrik yang menjadi urat bangunan, guna mengantisifasi kemungkinan terjadinya resiko kebakaran. Secara garis besar setiap rencana pembangunan sebuah gedung, wajib memenuhi syarat seperti, kaidah banjir, amdal/dampak lingkungan dan juga perihal ketinggian bangunan,” pungkasnya.(Glen)