TANGERANG KOTA – Diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan oleh empat pelajar berinisial, (FF,RR,DP dan S), ditangkap Polsek Sektor Cileduk, dikawasan Bundaran Meet Land Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang, pekan lalu.

Penangkapan atas ke empat pelaku tersebut berdasarkan nomor : Sp Kap/ 23/ ll/ 2018/ Serse/ Sek-Cileduk, saat diproses, pasalnya diduga akan dibantu diringankan hukumanya dengan melampirkan uang sebesar 4 juta diatas kwitansi untuk ganti kerugian korban atas arahan pihak kepolisian Polsek Cileduk.

“Iya itu arahan dari penyidik, sebab saya bukan orang bodoh, karna saya ingat betul yang menyuruh untuk kumpulkan uang 4 juta tersebut, katanya untuk bantu meringankan hukuman,” ungkap seorang ibu dari pelaku (FF), yang biasa dipanggil Aci saat dikonfirmasi Indonesia Parlemen, senin (27/2/2018).

Atas peristiwa tersebut, pihak Kantor Hukum Fajar Herwindo Koto & Partner, sangat menyesalkan hal tersebut, saat ingin melakukan upaya untuk penangguhan klienya, dari salah satu pelaku (S) yang sempat di infus karna menderita sakit lambung akibat shok, ironisnya penangguhan tersebut tidak membuahkan hasil.

Menurut Kuasa Hukum Fajar Herwindo Koto, S.H, kliennya (S) hanya dibonceng temanya yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian Polsek Cileduk, Kota Tangerang.

“Klien kami dibonceng niatnya sekedar jalan-jalan, itu juga bersama teman pelajar wanita kok,” terang Fajar belum lama ini.

“Dia ditangkap Polisi, awalnya dijemput dirumahnya sekira pukul 02.00 WIB pagi,” sambungnya.

Sementara itu disisi lain Kanit Reskrim Polsek Cileduk Ipda M. Tapril, SH menerangkan, bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun pernyataan damai kedua belah pihak sudah dilakukan.

“Uang 4 juta diberikan untuk ganti rugi korban itu sah-sah saja, pihak keluarga pelaku saja tidak menghadirkan kuasa hukum saat uang diserahkan kepihak korban, jadi semuanya berikut berkasnya sudah saya lampirkan,” ucap Ipda M Tapril melalui seluler kepada Indonesia Parlemen.com.

Saat ini Polisi amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat dan celurit. Atas perbuatannya kini para pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Sektor Cileduk, Tangerang dengan dijerat pasal 365 dan 368 KUHPidana. (Red)