BANDUNG – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku diduga penyebar berita hoaks di media sosial. Pelaku diketahui seorang dosen wanita berinisial TAW (40) warga Desa Tirtomartini, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Jawa Tengah.

Berita hoaks yang disebarkan tentang dibunuhnya seorang muadzin Majalengka oleh orang yang berpura-pura gila. Berita hoaks tersebut disebarkan melalui media sosial Facebook.

Dir Reskrimum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana kepada wartawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: Lp/81/A /II/2018/Jbr/Res Mjl/Sat.Reskrim tertanggal 22 Februari 2018.

TAW ditangkap personel Sat Reskrim Polres Majalengka dan Dit Direskrimum Polda Jabar. Menurut Umar, berita bohong ini diketahui anggota Polres Majalengka pada Sabtu (17/2/18) sekitar pukul 12.00 WIB, melalui media sosial facebook atas nama akun Tara Dev Sams yang dilakukan pelaku TAW.

Akun tersebut memuat berita hoaks yang berisi:

“SIAPA KEMAREN YANG KEPANASAN SUARA ADZAN ?? dan seorang Muadzin jadi korban (yang katanya) orang gila. ????

Innalillahi wa innailahi Rojiun, nama beliau bpk Bahron seorang muadzin di desa sindang kec. Cikijing. Majalengka Jawa Barat.

Modus perampokan disertai pembunuhan…

Mungkin kah orang gila lagi pelakunya?

KEBENARAN AKAN MENEMUKAN JALANNYA DAN ITULAH KEPEDIHAN BAGI PARA PENCIPTA & PEMAIN SANDIWARA INI.. ALLAH MAHA MEMBALAS…aamiin ”

Dari hasil penyelidikan, polisi tak menemukan adanya korban muazin dan pelaku orang gila. “Atas kejadian tersebut masyarakat di Kabupaten Majalengka menjadi resah dan takut sehingga menimbulkan kegaduhan dan rasa kebencian seseorang atau salah satu pihak,” jelas Umar melalui pesan singkat kepada media, Selasa (27/2/18).

Polisi segera memburu penyebar berita bohong itu. Setelah didapatkan identitas pelaku, polisi langsung mengejar dan menangkap pelaku. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Ditsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap sejumlah orang terkait dugaan penyebaran hoaks dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA). Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar (Kombes) Irwan Anwar menuturkan kelompok yang diduga menyebarkan hoaks berkedok MCA ini mirip dengan kelompok Saracen.

“Saracen kan terstruktur organisasinya. Kalau ini tidak ada struktur organisasinya, tapi mereka jelas berkelompok,” kata Irwan, Selasa (27/2/18).

Polisi telah mengamankan enam orang terkait kelompok MCA ini. Berdasarkan keterangan tertulis Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran, tersangka ditangkap serentak pada Senin (26/2/18). Tersangka berinisial ML (40 tahun) ditangkap di Sunter, Jakarta Utara, RSD (35) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian tersangka tiga berinisial RS ditangkap di Jembrana, Bali. Sedangkan Yus ditangkap di Sumedang, Jawa Barat. Irwan mengatakan, dua tersangka lain ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, dan Yogyakarta. Namun, dua tersangka ini belum dapat disebut inisialnya.

Para pelaku diduga menyebarkan hoaks yang meresahkan masyarakat terkait ulama. “Penyebar berita bohong terkait isu PKI bangkit, penculikan ulama,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan perbuatan pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan SARA. Pelaku juga disangka dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. (Jones/Truspaldi)