TANGERANG KOTA – Satuan Unit Polisi Sektor Cileduk Polres Metro Tangerang Kota, telah mengungkap pelaku tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi diJalan Sejahtera Raya Larangan Selatan, Larangan, Kota Tangerang, pekan lalu.

“Saat melintas Pelaku berinisial R (35) mendekati dan menarik kalung dileher korban Syafira (8) yang ingin beli jajanan warung,” ungkap Kapolsek Cileduk Kompol Supiyanto, SH. Rabu (28/2/2018).

Menurut keterangan Kompol Supiyanto, Kedua orang tua korban usai mengetahui kejadian tersebut atas pengaduan yang dialami anaknya (korban) sampai terluka dileher, sehingga mereka langsung melapor ke Polsek Cileduk dan memutar ulang rekaman CCTV yang memantau dihalaman rumahnya.

Bermuara dari laporan tersebut, melalui Kapolsek Cileduk, Tim Unit Reskrim Polsek Cileduk dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Tapril, SH, segera melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengarahkan korban untuk di Visum dan mencari bukti lain melalui petunjuk CCTV. Alhasil bergerak cepat, pelaku yang sudah dikantongi identitasnya, akhirnya berhasil tertangkap dirumahnya dikawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.

“Dari petunjuk gambar CCTV, Pelaku yang mengendarai motor Honda Beat warna putih B 6994 ZMA, berhasil kami tangkap dirumahnya sekira jam 12.00 WIB,” ucap Ipda Tapril. Rabu (28/2/2018).

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi pembelian kalung emas seberat 8 gram serta 1 Unit sepeda motor milik pelaku. Atas kejadian tersebut, sehingga korban menderita kerugian sebesar 3,5 juta.

Meski begitu, guna untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, kini pelaku mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Sektor Cileduk Tangerang Kota dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. (Herpal)