TANGERANG SELATAN – Musyawarah Kota (Mukota) II Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang baru akan diselenggarakan bulan Maret tahun ini telah menimbulkan kekisruhan. Hal ini terjadi lantaran Mukota II yang diselenggarakan untuk memilih Ketua Kadin dianggap tidak transparan.

Hal itu terungkap dalam Conference Press yang diselenggarakan oleh Mizz Farha Diba salah satu kandidat kuat Ketua Kadin Tangsel dan Tim, di RM Pondok Kemangi BSD Tangsel, Sabtu, (10/03/2018).

Conference Press berlangsung meriah dan santai dihadiri oleh Tim Pendukung Mizz Farha Diba, sejumlah aktifis Tangerang Selatan, dan sejumlah wartawan media cetak dan Online yang bertugas di Tangerang Selatan.

Pada kesempatan itu Mizz (Mizz Farha Diba-red) mempertanyakan keabsahan Mukota II Kadin Kota Tangsel jika diselenggarakan oleh panitia yang juga dipertanyakan keabsahannya. Namun begitu, sambung Mizz, dirinya tetap siap dalam kondisi apapun untuk maju sebagai kandidat Ketua Kadin Tangsel.

Apa yang dipertanyakan oleh Mizz cukup beralasan, kata Sigit, juru bicara Mizz Farha Diba. Dasarnya adalah, daIam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Kamar Dagang dan Industri, pasaI 19 ayat (3), yang berbunyi: “Dewan pengurus yang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus segera membentuk kepengurusan sementara (caretaker) di daerah yang dikenakan sanksi pembekuan/pemberhentian untuk masa jabatan paling lama satu tahun dengan tugas utama menjaga agar fungsi dan tugas organisasi tetap berjalan dan sekaligus mempersiapkan dan menyelenggarakan Mukab/ Mukota di daerah yang bersangkutan yang dipercepat,” lanjut Sigit.

Mengingat akan dilaksanakannya Mukota II Kadin Tangsel dalam waktu dekat sesuai dengan SK Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor : SKEP/Oll/KARETAKER/KADIN-Tangsel/ I/2018 tentang Pengesahan Susunan Personalia Pengarah/Steering Committee dan Panitia Pelaksana/Organizing Commute Musyawarah Kota II Kamar Dagang dan Industri Kota Tangsel Tahun 2018, maka timbulah pertanyaan sebagai berikut :

1. Ada Kepentingan apa MUKOTA II KADIN Tangerang SeIatan tetap dilaksanakan meski menabrak Aturan oraganisasi?

2. Usia ‘caretaker’ sudah melebihi batas maksimaI satu tahun sejak berakhirnya kepengurusan periode 2011 2016, maka apakah sah secara hukum (sesuai AD-ART) bagi pengurus caretaker untuk menerbitkan SK Kepanitiaan Nomor: SKEP/OII/K-CARETAKER/KADIN TangseI/I/2018?

3. Jika SK Kepanitiaan dianggap tidak sah secara hukum (meIanggar AD-ART KADIN) maka apa Iandasan hukum yang menjadi Iegitimasi pelaksanaan Mukota II Kadin Tangsel?

4. Jika Mukota II Kadin Tangsel yang dianggap melanggar AD-ART tetap diIaksanakan, maka aturan apa yang bisa dijadikan “Payung Hukum” tetap dan mengikat bagi Pengurus KADIN Tangsel periode 2016 -2021 yang dipilih meIaIui Mukota II ini?

Dari segelumit permasalahan dan pertanyaan diatas,maka kami berharap Pengurus KADIN Indonesia Segera mengambil sikap dan keputusan bahkan biIa peIu mengambil aIih kepengurusan sementara “caretaker” Kadin Tangsel mengingat pentingnya kepastian Hukum dalam peIaksanaan Mukota II Kadin Tangsel, sambung Sigit.

Lebih lanjut, Tim Pendukung Mizz Farha Dhiba langsung menuju Kadin Pusat Jakarta untuk minta klarifikasi terkait keabsahan Panitia Mukota II Kadin Tangsel, pungkas Sigit. (Glen)