JAKARTA – Tim Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua pria di duga pengedar Narkotika jenis Shabu di wilayah semanan, Kalideres, Jakarta Barat, pekan lalu.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat telah curiga atas gerak-gerik kedua pelaku yang belakangan mundar-mandir tidak sewajarnya dalam melakukan aktifitas pada larut malam di wilayah tersebut.

Mengetahui hal tersebut, Kapolsek Kembangan melalui Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo SIK, langsung kerahkan anggota untuk menindak lanjuti laporan atas kedua pelaku berinisial AS alias GG bin SN (28) dan MI alias JI alias OY bin RT (32).

” akibat gerakan cepat Tim kami, akhirnya pelaku (AS) dapat di tangkap saat transaksi di Kampung Pangkalan Rt/Rw 03/10 semanan, Kalideres, Jakarta Barat,” kata AKP Vernal Sambo.

Di tempat yang sama, usai di interogerasi, pelaku (S) mengatakan barang haram tersebut adalah miliknya dan telah mengedarkan bersama temanya berinisial (MI), yang juga (MI) berakhir di tangkap di kediamanya.

Sebanyak 5 paket dalam plastik klip kecil dengan berat brutto 0,66 gram, kepada Polisi, keduanya mengakui sudah sejak lama mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersebut.

“selain menangkap keduanya, kami menyita dua Unit Handpone Merk Blackbery warna putih dan Merk Asus warna hitam beserta Sim Card yang di duga untuk mereka gunakan transaksi Narkoba,” sambungnya.

Tak hanya berhenti sampai disitu, kata AKP Vernal, pihaknya akan menyelidiki para pelaku juga atas narkoba yang telah di dapatnya.

” kami tidak bosan-bosanya akan terus memberantas peredaran gelap narkoba dan tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terukur dengan prosedur jika terjadi perlawanan maupun pengancaman terhadap keselamatan petugas sesuai perintah pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, yakni, dalam meningkatkan upaya penindakan secara Preemtif serta Preventif dan Refresif, guna mematikan stigma wilayah hukum Jakarta Barat disebut kampung narkoba, contoh hal seperti kampung ambon dan kampung boncos,” terangnya.

Namun demikian, para pelaku kini mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, guna untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatanya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 (1) Jo 132 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Herpal)