JAKARTA – Terkait pelarangan peliputan oleh Anggota DPRD Provinsi Banten terhadap Wartawan Indonesiaparlemen.com, Azrai Ridha selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) mengatakan Pekerjaan wartawan adalah melakukan peliputan atas suatu peristiwa dan kejadian yang dilihat dengan benar.

“oleh karena setiap peliputan tentu memerlukan kebenaran fakta dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas berita atau hasil peliputan yang dimuat dimedia oleh karena setiap peliputan itu adalah hendak menyampaikan kepublik atas suatu peristiwa dan informasi adalah hak masyarkat untuk mendapatkannya,” terang Azrai.

Jika dalam peliputan tersebut, Lanjutnya. maka pelarangan peliputan merupakan pelanggaran atas UU Pers oleh karenanya jika peliputan itu melanggar hak-hak masyarakat dan bisa juga mengganggu kepentingan umum.

“maka dapat dilakukan sebagai tindakan melanggar kewenangan atau perbuatan sewenang wenang,” pungkasnya.

Azrai juga mengecam keras tindakan Anggota Dewan tersebut. “kita mengecam keras tindakan pelarangan peliputan dan meminta agar ketua DPRD serta ketua fraksi nengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang tidak memahami fungsi dan tugas wartawan,” tutupnya. (Red)