KABUPATEN TANGERANG – Musyawarah Antar Desa (MAD) khusus, pembentukan pengurus UPK Kecamatan Pakuhaji yang dilaksanakan di aula Kantor Kelurahan Pakuhaji lama, Kabupaten Tangerang, Rabu (21/2/2018) yang lalu.

Masih menjadi dilema, pasalnya sampai saat ini Camat Pakuhaji, Ujat Sudrajat belum menanda tanganinya.

“Kalau dipelajari dari AD/ART ada yang terlewat prosedurnya, dilihat dari akte notarisnya saya ragu untuk menanda tangani,” ucap Ujat kepada Indonesia Parlemen, Kamis (15/3/2018) sore.

Ujat mengatakan, untuk membuat UPK yang baru, secara administratif pekerjaan UPK yang lama harus diselesaikan, dan ada serah terima yang lama dengan yang baru.

“Di Perkimkan ada AD/ART nya, seperti organisasi harus dilakukan serah terima terlebih dahulu, kalau ud selesai bisa digelar lagi, bila yang sudah terpilih disahkan Perkim, ga ad masalah buat saya,” katanya.

Pelaksana Perkim Kabupaten Tangerang, Asep Johari memaparkan, Evaluasi akan dilakukan Camat Pakuhaji mengecek lokasi bedah rumah warga yang menerima bantuan.

“Mengenai pengurus yang baru itu harus diselesaikan yang lama terlebih dahulu, soal yang baru keputusanya sama BKAD sah atau tidaknya, ini bukan urusan Perkim,” tegasnya.

Disisi lain, Ketua BKAD Kecamatan Pakuhaji, Bahrudin menyayangkan sikap Camat Pakuhaji yang tidak tegas mengambil keputusan masalah di UPK.

“Camat harus tentukan sikap jangan seperti ini, sebenarnya keputusan ada ditangan camat, kalau nanti di ulangi MAD lagi saya ga setuju sampai 2 kali digelar,” lugasnya. (Igor/Surta)