KOTA TANGERANG – Ratusan warga Kelurahan Pondok Bahar beramai ramai mendatangi kantor Kelurahan Pondok Bahar meminta kejelasan kepada Lurah Pondok Bahar, Kurnain, terkait pungutan dana biaya kepengurusan PTSL yang mencapai angka 2,5 jt sampai 3jt rupiah/bidang (sertifikat). Rabu (21/3/2018).

Kedatangan warga bukan tanpa alasan, warga masyarakat Pondok Bahar yang notaben nya belum memiliki sertifikat tanah dengan ada nya program pemerintah ini sangat di sambut gembira apalagi masyarakat mengetahui dari sumber media massa bahwasan nya kepengurusan PTSL ini “Gratis” tanpa di pungut biaya.

Namun lain hal dengan yang terjadi di Kelurahan Pondok Bahar Kecamatan Karang Tengah, pada tahun 2017 yang lalu mendapat kan jatah 500 bidang untuk Program yang di gelontorkan pemerintah ini yang di sebut (PTSL), di Duga mematok harga 2,5jt sampai dengan 3jt rupiah untuk satu bidang nya kepada warga yang ingin mengurus berkas tersebut oleh Pokmas Kelurahan Pondok Bahar.

Kurnain, Lurah Pondok Bahar dalam forum tidak bisa menjawab pertanyaan pertanyaan warga perihal biaya yang mencapai jutaan rupiah untuk apa dan kemana, setiap pertanyaan warga selalu di alihkan kepada tata cara kepengurusan surat tanah dari mulai girik ke AJB dan sampai menjadi Sertifikat Tanah begitu juga dengan para pokmas Kelurahan Pondok Bahar.

Saat di konfirmasi mengenai kedatangan warganya dan dugaan pungutan dana PTSL yang mencapai 2,5jt sampai 3 jt melalui via seluler dan WA lurah Pondok Bahar Kurnain tidak mau membalas.

Dan karena ketidak puasan hasil pertemuan warga dengan Lurah prihal kejelasan dana tersebut warga Pondok Bahar berencana akan mendatangi kantor Kelurahan untuk yang ke dua kali nya, dan berencana akan mengerahkan warga lebih banyak lagi. (Glen)