JAKARTA – Peristiwa penggelapan Mobil yang dilakukan pelaku berinisial NS sejak tahun 2014 silam, akhirnya berhasil diungkap Satuan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kembangan Polres Metro Jakarta Barat belum lama ini.

Pasalnya pelaku dimasa itu menggelapkan 4 unit mobil secara berturut-turut dengan modus menyewa dari kantor CV Solid Motor milik korban Candra Haryadi di Jalan Meruya Ilir No.202, Srengseng Kembangan, Jakarta Barat.

Semua unit mobil yang sudah disewanya mulai dari tanggal 15/11/2014 secara bertahap dengan perjanjian batas pembayaran uang sewa jatuh tempo pada tanggal 04/11/2018, alhasil disepakati, ironisnya pelaku tidak membayar uang sewa ketika sudah jatuh tempo seiring waktu berjalan, yang lebih naas lagi mobil korban pun tidak kembali lagi setelah masa rental sudah habis batas waktunya.

Atas kejadian yang dialaminya, sehingga korban melapor ke Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, guna mengusut kembali keberadaan sejumlah mobil yang sudah sepekan tahun tidak kunjung tiba, usai disewa pelaku.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH, melalui Kanit Reskrim Akp Vernal Armando Sambo SIK, langsung memimpin anggotanya melakukan penyelidikan berdasarkan dari keterangan para saksi serta periksa seluruh bukti yang diterima.

Tindakan pertama pelaku dilayangkan surat pemanggilan, akan tetapi tidak ada tanggapan apapun, serta kediaman pelaku pun sudah kosong, usai ditinjau, namun keterangan dari RT pelaku sudah lama pindah.

Meski demikian, pihaknya tidak menyerah sampai disitu, berkat kecerdasan seorang Kanit yang memiliki kredibilitas dalam strategi, yang juga beliau mantan anggota Brimob, dengan bergerak cepat akhirnya pelaku diketahui keberadaanya.

“hasil kerja sama kami dengan tim, akhirnya pelaku kita temukan, ternyata sedang menjalani proses hukum di Rutan kelas ll Depok,” ujar Akp Vernal Sambo.

Dari hasil interogerasi, kepada polisi pelaku mengaku telah menggadaikan sejumlah unit mobil korban, lalu pelaku juga memberitahu keberadaan unit mobil tersebut.

“jumlahnya empat unit mobil yang digadai pelaku, baru dua unit yang kami amankan dan dua unit lagi masih dalam pencarian,” sambungnya.

Dengan demikian, pelaku berikut barang bukti dari beberapa surat kontrak sewa diantaranya yakni, mobil Avanza B 1131 BKA, mobil Avanza B 1655 BVJ, mobil Avanza B 1655 BVJ, mobil Avanza B 1461 BRD, dan ada juga surat kontrak sewa mobil Inova B 1655 BV serta satu unit Toyota Avanza warna Silver B 1131 BKA, guna untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatanya pelaku dijerat Pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan. (Herpal)