BATUSANGKAR

– DPRD Tanah Datar menerima draft Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari dari Pemkab.

Pada

sidang paripurna, Senin (26/3/2018) kemarin di ruang rapat utama DPRD, Sekdakab Tanah Datar Hardiman menyampaikan nota pengantar draft Ranperda ini.
Dihadapan Ketua DPRD Anton Yondra bersama wakilnya Irman dan Saidani serta diikuti sebagian besar anggota dewan dan pejabat Pemkab, Sekdakab menyatakan perangkat nagari merupakan unsur staf yang diangkat wali nagari dari anak nagari untuk membantu wali nagari dalam melaksanakan tugasnya.

Menurut

Hardiman, persyaratan yang harus dilalui perangkat nagari diantaranya, berpendidikan sekolah menengah sederajat, usia maksimal 42 tahun, pandai-baca tulis Al- Quran dan tak pernah dihukum sepanjang adat dan syara

.

Draft Ranperda bakal mengatur penjaringan dan penyaringan calon perangkat nagari, yang melibatkan camat untuk rekomendasi yang lolos.
“Nantinya wali nagari memberhentikan perangkat nagari setelah berkonsultasi dengan camat, yang berhenti akibat meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan karena soal pidana,” timpal Sekdakab.

Ia

menyebut perangkat nagari diberhentikan karena berusia genap 60, tahun, dipidana dengan ancaman lima tahun dan berhalangan tetap serta melangar larangan sebagai perangkat nagari.

Termasuk

karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, makar atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Katanya, untuk perangkat nagari yang diberhentikan sementara, bila diputus bebas atau tidak terbukti berdasarkan keputusan pengadilan hukum tetap bisa dikembalikan pada jabatan semula.
Ditambahkannya, bila terjadi kekosongan jabatan perangkat nagari untuk diemban pelaksana tugas oleh perangkat nagari lain yang ditetatpkan wali nagari. (Nazwira)